Berita Sidoarjo
6 Fakta Pelajar SMK Sidoarjo Kubur Hidup-hidup Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Caranya Miris
Dua pelajar SMK di Sidoarjo mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan terlarang mereka.
Setelah mengungkap penguburan bayi hidup-hidup, polisi lalu menangkap RM.
RM lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.
Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.
• Demi Selingkuhan, Wanita Sumenep Racuni Suami Hingga Tewas. Terbongkar saat Anak Korban Curiga Ini
• Setahun Seorang Anak di Kediri Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya, Terpergok Istri saat Asusila di WC
• Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A50, Ada Fitur Wireless Charging, Kisaran Harganya Rp 3 Jutaan
• Kisah Sedih Ashanty 6 Tahun Jalani Rumah Tangga dengan Anang Hermansyah, Sempat Minta Cerai 2 Kali