Ahok

Resmi, Ahok Bebas 24 Januari 2019. Kepastian Datang dari Kemenkum HAM, 3 Kali Dapat Remisi

Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.

Editor: Iksan Fauzi
instagram/rumah lembang
Resmi, Ahok Bebas 24 Januari 2019. Kepastian Datang dari Kemenkum HAM. 

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto
Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Tak hanya itu saja, Ahok juga dianggap berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplan dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diterima Ahok.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved