Berita Sidoarjo
Pabrik Miras di Krian Sidoarjo Terbongkar Setelah Dua Warga Tewas
Terbongkarnya praktik penyulingan miras ini bermula dari peristiwa tewasnya dua warga
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Yuyun mengaku kulakan miras dari Desa Jerukgamping, Krian.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi tersebut.
Ternyata benar, tempat itu merupakan home industri penyulingan miras jenis arak.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti bahan baku dan alat penyulingan miras.
Di antaranya puluhan botol arak kembang, ratusan botol arak tutup merah, tiga ember penyulingan, kain penyaringan, dan ratusan botol kemasan arak kosong.
Termasuk pemilik pabrik miras itu, Dedi K (38) warga setempat, bersama rekannya Ahmad S (35) juga warga Jerukgamping yang ikut mengelola tempat penyulingan miras tersebut langsung diamankan petugas gabungan Polsek Sukodono dan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pesta Sabu
Pabrik miras yang digerebek polisi itu berada di belakang rumah Dedi.
Dan saat digerebek polisi, Dedi dan Ahmad baru saja selesai berpesta narkoba di rumahnya.
"Saat saat itu mereka baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sehingga mereka dijerat pasal tentang memproduksi miras tersebut serta pasal tentang penyalahgunaan narkoba," urai Kapolres Zain.
Dua tersangka ini dijerat pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Dedi mengaku mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak lima bulan lalu.
Bahan baku dan sejumlah alat, didapatnya dari daerah perbatasan Jawa Tengah.
"Mulai sejak lima bulan, tapi hasil produksi atau araknya baru bagus untuk dijual sekitar dua bulan terakhir," aku Dedi.
Di tahap awal, dia menawarkan arak produksinya ke beberapa warung dan penjual yang sudah dikenalnya.
Lokasinya juga tidak jauh, hanya di sekitar Krian dan Sukodono.
"Pernah sekali jual ke Balongbendo, tapi tak saya lanjutkan karena pembayarannya sulit," lanjut pria tersebut.
Akibat bisnisnya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan akibat kegemarannya mengonsumsi sabu, Dedi dan rekannya itupun harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.