Berita Lamongan

Mantan Pegawai Kontrak Kantor Kominfo Bobol dan Jarah Perangkat Internet Pemkab Lamongan

Mantan Pegawai Kontrak Kantor Kominfo Bobol dan Jarah Perangkat Internet Pemkab Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Hanif Manshuri
Tersangka Sigit Hendri Utomo (24) penjarah lima kantor pemerintah ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Jumat (21/12/2018). Surabaya.Tribunnews.com/Hanif Manshuri  

SURYA.co.id | LAMONGAN - Sigit Hendri Utomo (24), mantan tenaga kontrak Kantor Dinas Kominfo Pemkab Lamongan yang sudah dipecat melakukan tindak kriminal. Dia membobol kantor Pemkab Lamongan dan mencuri puluhan perangkat jaringan internet milik Pemerintah Daerah Lamongan yang ada di lima tempat.

Aksi yang dilakukan warga Jalan Bsuki Rahmad itu berujung tahanan Polres Lamongan, Kamis (20/12/2018) petang.

Terungkap, pencurian yang dilakukan tersangka meluas hingga di sejumlah kantor kecamatan.

Kali pertama, tersangka menjarah di lingkungan Kantor Pemkab diantaranya, di Pendopo Lokatantra. Ia berhasil membawa kabur 3 unit Mikrotik.

Kemudian di Kantor Kemkominfo menggasak 7 unit antena roket, 3 unit mikrotik, server ups 1 unit, HUB 1 unit, antena great 1 unit, antena bullet 1 unit, antena 2,4 sebanyak 2 unit.

Berhasil masuk ke pendopo dan mencuri banyak peralatan elektronik, Sigit ke Ruang Nayaka Pemkab dan menggasak 3 unit Mikronik.

Tak puas setelah berhasil mencuri di lingkungan Pemkab Lamongan, tersangka menjarah peralatan serupa di Kantor kecamatan Babat dan mencuri barang berupa antena roket 1 unit, dan di Kantor kecamatan Laren mencuri antena great 1 unit.

Sejumlah barang haram hasil curiannya sebagian besar sudah berhasil dijual.

"Banyak yang sudah dijual," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada TribunJatim.com, Jumat (21/12/2018).

Pengakuan tersangka, ia mencuri perangkat internet itu karena menurut tersangka mudah dijual.
Selain itu, tersangka juga mempunyai pengalaman dibidang itu.

"Bukan sakit hati karena dipecat, tapi tersangka punya hoby main judi," kata Norman.

Tersangka senang main judi sepak bola online. Dan pengakuannya uang hasil penjualan barang curian itu untuk main judi.

Diperkirakan untuk barang yang dicuri di Pendopo Lokatantra senilai Rp 40 juta.

Jika dikalkulasi dengan sejumlah barang lain yang dicuri di lain tempat berarti bisa mencapai Rp 100 juta lebih.

Menurut Norman, aksi tersangka menjarah perangkat internet itu bukan karena dendam setelah tenaganya tidak dipakai lagi di Kominfo.

Tapi karena tuntutan hobinya main judi bola online.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved