Habib Bahar Diperiksa

Apakah Bahar bin Smith Radikal? Ustadz Abdul Somad : Khalayak Harus Cermat soal Kasus yang Ramai Itu

Status tersangka Bahar bin Smith masih menjadi perbincangan khalayak umum. Bahkan, sang penceramah Ustadz Abdul Somad juga angkat bicara.

Editor: Iksan Fauzi
instagram
Ustadz Abdul Somad menanggapi kontroversi Bahar bin Smith 

"Kalau dia terkait masalah negara, pencemaran nama baik kah, merusak simbol negara, kita letakkan hukumnya. Insya Allah, kita selesaikan dengan proses," sambungnya.

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar bin Smith.

“Kalau pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).

Meski Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.

Penyidik sebelumnya hanya meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan Bahar bin Smith bepergian ke luar negeri.

Syahar menjelaskan, penyidik menilai Bahar bin Smith masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.

“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved