Habib Bahar Diperiksa
Kasus Habib Bahar, Tuan Guru Bajang : Apakah Nabi Muhammad SAW Mengajarkan Mengumpat di Podium?
Penceramah Habib Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim Mabes Polri karena diduga lakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya
Editor:
Iksan Fauzi
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar ke Polisi karena menilai ada kandungan ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Pada 28 November 2018, Jokowi Mania melaporkan pernyataan Habib Bahar dalam video yang beredar di media sosial ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).