Blangko E-KTP Dijual secara Online di Tokopedia Rp 200 Ribu, juga di Pasar Tradisional

Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana penjualan blangko E-KTP yang merupakan dokumen negara yang dijual bebas di toko online.

Editor: Iksan Fauzi
foto:puspen kemendagri
Blangko E-KTP Dijual Bebas di Toko Online Rp 200 Ribu, Mendagri Bantah Sistem Jebol 

"Dia ambil 10 kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap ayahnya sudah ketangkap anaknya sudah ketangkap yah pak Dirjen juga lapor ke Kepolisian. Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada, tapi murni kejahatan," pungkasnya.

Komisi II DPR RI menganggap serius kasus jual-beli blangko e-KTP di Pasar Pramuka, Jakarta Timur hingga situs jual beli online Tokopedia.

Apalagi menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, itu terjadi menjelang Pemilu 2019.

"Ini perkara serius. Masyarakat perlu bersuara jika ada kondisi seperti ini. Mesti ada audit," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kasus jual beli blangko e-KTP harus ditangani dan diselesaikan segera dan serius oleh pemerintah.

Tak lain agar blangko yang diperjualbelikan tersebut tak disalahgunakan.

Penegak hukum dia mendorong, untuk dilibatkan dalam membongkar dan menyelesaikan kasus jual beli blangko e-KTP ini.

Sanksi tegas hukum pun harus diganjar kepada para pihak yang terlibat di dalamnya.

"Tidak bisa cuma menyelesaikan masalah ini dengan sederhana. Kita bisa masuk ke lubang yang sama beberapa kali. Aparat penegak hukum perlu ikut terlibat. Ini masalah serius," ujar Mardani Ali Sera.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved