Blangko E-KTP Dijual secara Online di Tokopedia Rp 200 Ribu, juga di Pasar Tradisional
Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana penjualan blangko E-KTP yang merupakan dokumen negara yang dijual bebas di toko online.
Sejumlah kios jasa pengetikan dan penjilidan dokumen di Pasar Pramuka Pojok juga menyediakan jasa pembuatan E-KTP asli tapi palsu, alias aspal.
Jasa pembuatan e-KTP aspal dikenakan ongkos Rp 500.000 per lembar.
OD, salah satu penyedia jasa pembuatan KTP elektronik aspal menjelaskan, data identitas hanya dapat dicetak di lembar blangko.
Ia mengaku tidak dapat merekam data identitas ke dalam chip yang ada di dalam blangko KTP elektronik.
KTP yang dia buat juga tidak bisa digunakan di instansi yang memiliki alat scan kartu, karena biodatanya tidak masuk ke dalam chip.
Penjual induknya diduga berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menawarkan selembar blangko KTP elektronik seharga Rp 50.000.
Untuk memperolehnya pembeli harus membeli 10 kartu sekaligus seharga Rp 500.000.
Bantah Sistem Jeblok
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bahwa ditemukannya jual beli blangko KTP elektronik karena adanya sistem di Kemendagri yang jeblok.
Menurutnya jual beli blangko KTP elektronik tersebut murni merupakan kejahatan.
"Satu yah ini penipuan di kejahatan. Yang kedua tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jeblok itu tidak benar," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan blangko KTP elektronik yang ditemukan di jual di Tokopedia dan pasar Pramuka tersebut merupakan hasil curian.
Setelah diinvestigasi, blangko terebut merupakan hasil curian, dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blangko e KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas Dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual," katanya.
Pihaknya menurut Tjahjo telah melapor ke Kepolisian terkait jual beli blangko E KTP tersebut. Anak yang mencuri blangko KTP elektronik itu kini sudah diamankan.