Berita Pendidikan Surabaya
Kasek SMP Swasta di Surabaya Desak Dindik Bahas Format PPDB 2019, MKKS Ingin Tahu Sistem Zona
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya bahas PPDB 2019.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya untuk segera melibatkan pihaknya untuk membahas PPDB 2019.
Ketua MKKS SMP Swasta wilayah Timur, Erwin Darmogo mengungkapkan pada Agustus 2018 Dindik mengungkapkan akan menyosialisasikan rencana PPDB SD dan SMP Negeri. Sehingga proses PPDB akan tranparan dan akuntabel.
"Sekarang sudah ada pembahasan pemberian gaji guru swasta sesuai UMK. Tapi kalau PPDB tidak jalan dan sekolah swasta tidak punya siswa ya mana mungkin bisa memenuhi jam mengajarnya,"urainya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, dengan pertemuan tersebut sekolah swasta bisa mengetahui jumlah siswa yang akan masuk jenjang SD dan SMP. Serta kemungkinan adanya sekolah baru yang dibuka pemkot ataupun kuota sekolah negeri yang mungkin bertambah.
"Apalagi sekarang ada sistem zonasi, ini teknisnya bagaimana Dindik harus menyampaikan kepada kami,"urai kepala SMPK YBPK 1 Surabaya ini.
Iapun menyinggung rencana pemberian gaji pada guru swasta oleh pemkot Surabaya sehingga guru swasta memperoleh gaji UMK. Menurutnya belum ada pertemuan lebih lanjut terkait teknis pencairan gaji dari pemkot ini.
"Januari tinggal beberapa hari, pemkot sudah memberikan anggaran. Tetapi bagaimana kajian bersama MKKS untuk teknis pencairan sebelum adanya perwali belum ada,"ujarnya.
Menurutnya, pertemuan ini juga akan menjelaskan mekanisme siapa guru yang mendapat bantuan pemkot dan berapa jam syarat mengajar serta teknis lainnya.
"Sudah Desember, kalau untuk tambahan gaji mulai Januari juga harus dipetakan. Jadi tidak sampai tertunda pencairannya seperti tahun 2018 hingga dirapel,"ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti membenarkan jika pertemuan antara DPRD, Dindik Kota Surabaya dan MKKS SMP Swasta terakhir dilakukan pada bulan Agustus.
"Kalau DPRD Kota Surabaya sudah bertemu Kepala Dindik Kota Surabaya untuk mendorong agar segera membuat konsep PPDB di bulan ini,"urainya.
Sehingga, lanjutnya, ketika masuk di bulan Januari tiap sekolah sudah bisa mulai merancang RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) untuk tahun ajaran 2019. Karena sudah jelas jumlah siswa reguler ataupun yang mitra warga.
"Perancangan keuangan ini berlaku di sekolah swasta dan negeri. Rencana membicarakan konsep PPDB ini juga sudah pernah disampaikan kepala dinas kalau akan melibatkan sekolah swasta untuk PPDB 2019,"urainya.
Ia berharap dindik melibatkan pihak sekolah swasta terkait PPDB 2019 apa ada perubahan atau tidak. Karena PPDB 2018 diketahui telah menimbulkan banyak polemik karena adanya penerimaan siswa melebihi kapasistas yang berakibat oada kualitas pendidikan.
"Siswa yang diterima sekolah negeri terlalu banyak, dan beban guru bertambah. Kalau konsep PPDB diperbaiki diharapkan tetap membantu siswa tidak mampu tanpa mengabaikan keberlangsungan sekolah swasta,"urainya.
Selain itu, Reni juga menegaskan perlunya pertemuan terkait gaji yang diberikan pemkot pada guru sekolah swasta. Pertemuan ini harusnya dilakukan sebelum pengesahan perwali.
"MKKS sekolah swasta memang perlu diajak bicara, sudah dikumpulkan di awal rencana itu. Hanya saja proses yang sudah matang perlu disampaikan juga,"urainya.
Karena yang memahami kondisi realnya yang di sekolah adalah pihak MKKS. Jadi komitmen untuk memberikan gaji yang layak sesuai perda.
"Kalau sudah diimplementasikan jangan sampai ada yang tidak paham. Misalkan kriteria gaji dari yayasan Rp 500.000 sebagai syarat, dan ini belum final ada yang bilang Rp 700 ribu juga. Angka ini perlu disosialisasikan juga, sehingga jangan sampai nanti ada guru yang tidak memenuhi,"pungkasnya.