Terpidana Fuad Amin
Berita Terkini, Fuad Amin Suap Kalapas Sukamiskin agar Bebas Keluar Penjara. Lihat Rincian Suapnya
Eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin bisa bebas keluar penjara Lapas Sukamiskin.
SURYA.co.id | BANDUNG - Eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin bisa bebas keluar penjara Lapas Sukamiskin.
Terpidana kasus suap jual beli gas alam itu disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan jaksa KPK pada Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).
Fuad Amin merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan menjalani pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
• Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis Tanpa Hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018, terdakwa memberikan kemudahan dalam hal izin keluar lapas untuk Fuad Amin.
Antara lain, izin berobat keluar lapas pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di Rumah sakit Dustira, Cimahi.
"Padahal terdakwa mengetahui izin keluar lapas disalahgunakan Fuad untuk menginap di rumahnya, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak menuju RS Dustira melainkan hanya mengantar sampai di parkiran RS Hermina Bandung," ujar jaksa.
Setibanya di parkiran RS Hermina, Fuad pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah menunggunya.
"Selanjutnya Fuad Amin pergi bermalam di rumahnya di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 Dago, Bandung," katanya.
Tidak hanya itu, jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi mengungkap, terdakwa juga memberikan kemudahan pemberian izin keluar Lapas dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018 dengan alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit dengan alamat tujuan Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4 Kelurahan Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
"Namun Fuad Amin baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 padahal sesuai izin seharusnya kembali pada 2 Mei 2018, dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh terdakwa," kata Trimulyono.
Trimulyono menerangkan, semua kemudahan yang didapat Fuad Amin tidak gratis.
Terdakwa menerima sejumlah uang dan fasilitas dari Fuad Amin yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra, sopir Wahid Husen yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.
"Dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Kiaracondong atas nama Mochamad Drajat selaku keponakan Hendry," katanya.
Rincian uang terebut yakni :
Pada 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta.
Rp 5 juta pada 7 April untuk uang operasional terdakwa menjamu tamu.