Berita Surabaya

5 Fakta Warga Amerika Serikat Konsumsi Sabu dan Ganja di Apartemen Tenggilis Mejoyo

Warga Negara Asing, WNA Amerika Alex Daniel (28) menceritakan perbuatannya mengonsumsi sabu dan ganja di apartemen dengan kurir galon, Komeng (42).

Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Nur Ika Nisa
5 Fakta Warga Amerika Serikat Konsumsi Sabu dan Ganja di Apartemen Tenggilis Mejoyo 

Alex Daniel mengaku sudah lima bulan mengkomsumsi sabu dan ganja di apartemen tempat tinggalnya.

Selama itu, dirinya menyuruh Komeng untuk membeli sabu, sementara ganja didapatkan dari rekannya di Malang.

Alex Daniel seorang Warga Amerika Serikat tertangkap bawa sabu dan ganja
Alex Daniel seorang Warga Amerika Serikat tertangkap bawa sabu dan ganja (SURYA.co.id/Nur Ika Nisa)

4. Mengajar bahasa Inggris

Selama di Indonesia, Alex Daniel mengajar bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus.

"Saya mengajar bahasa inggris setiap hari, sudah tiga tahun ngajar. Pakai untuk happy-happy saja," kata Alex.

5. Polisi amankan barang bukti

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram, lintingan ganja, biji ganja, alat hisap, bungkus rokok untuk menyimpan narkoba, roll alumunium foil, skop dan dua handphone.

Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan pria yang sehari-hari sebagai guru kursus Bahasa Ingris ini terlibat menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja yang digunakannya di apartemen.

Dalam kasus ini, polisi tidak menetapkan Alex Daniel sebagai pengedar, tetapi terbukti menyimpan sabu dan ganja yang dikomsumsi bersama kenalannya Komeng yang lebih dulu ditangkap polisi.

"Di sini dia (Alex Daniel) sebagai pengajar di sebuah kursus, sementara kami amankan di Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjut. Tersangka ini memiliki, membawa dan menguasai (sabu dan ganja)" kata AKBP Indra Mardiana.

Alex Daniel dan Komeng diborgol polisi saat dirilis Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes, Selasa (27/11/2018).
Alex Daniel dan Komeng diborgol polisi saat dirilis Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes, Selasa (27/11/2018). (SURYA.co.id/Nur Ika Nisa)

AKBP Indra Mardiana mengatakan penangkapan tersangka dari pengembangan kasus narkoba oleh Polsek Wonocolo.

Semula petugas menangkap Komeng yang melintas di kawasan Perumahan Tenggilis Mejoyo Surabaya, Senin (19/11/2018).

Komeng digeledah polisi, didapatkan dua linting ganja di tas slempang berwarna hitam miliknya.

Dia mengaku sabu yang dibawanya merupakan pesanan kenalannya, Alex Daniel.

Upaya penyelidikan kasus tersebut berlanjut, petugas mendatangi kamar apartemen di Tenggilis Mejoyo tempat Alex tinggal pada Rabu (21/11/2018).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved