Reaksi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Aksinya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Inilah Reaksi Musisi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok. Aksi Ahmad Dhani Dianggap Meresahkan Masyarakat.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. 

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Fakta Terbaru Pedangdut Sisca Dewi yang Dilaporkan Memeras Irjen Pol BS Bangun Masjid Rp 6 Miliar

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

"Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan hari ini, Ahmad Dhani ditemani dengan dua tim kuasa hukumnya telah tiba sejak pukul 13.45 WIB dengan gaya busana khasnya yang menggunakan busana hitam dan mengenakan blangkon.

Potret Masa Muda Presiden Indonesia & Ibu Negara dari Era Soekarno hingga Jokowi, Serasi yang Mana?

Sebelum sidang dimulai hari ini, dengan yakin Ahmad Dhani mengaku siap dan tidak ada rasa cemas jelang pembacaan tuntuntan dari jaksa yang seharusnya dibacakan pekan lalu.

“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kataAhmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Pemimpin grup band ‘Dewa 19’ itu pun berharap hukumannya bisa lebih ringan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang juga terjerat kasus penistaan agama dan saat ini tengah mendekam di Makro Brimob.

“Apakah putusan itu akan lebih dari pada Ahok? Kalau lebih dari pada Ahok berarti ini lelucon paling lucu di tahun politik ini,” ungkap Dhani.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko pun berharap tuntutan dari jaksa dapat menunjukkan konsistensi dalam penegakkan hukum.

“Kita lihat apakah jaksa konsisten dengan penegakan hukuknya terkait dengan masalah Mas Dhani, Pak Ahok dan yang yang lainnya atau tidak,” pungkas Hendarsam. (*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara",

Lagi Viral - Mobil Mewah Lamborghini Kecelakaan di Tol Solo-Sragen. Ini Laju Kecepataan Penyebabnya

Cara Menyimpan Status Whatsapp (WA) Tanpa Aplikasi Bantuan, Tak Perlu Ribet Instal Aplikasi Lagi

7 Fakta Maskuri Pria Asal Brebes Jawa Tengah yang Nekat Potong Kemaluannya dengan Golok

Cara Menukarkan Poin Telkomsel dengan SMS, Telepon, Internet dan Berbagai Produk Menarik Lainnya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved