Berita Entertainment

Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, 'Ini Tuntutan Balas Dendam Agar Sama," Katanya

Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Musahadah
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (19/11/2018). 

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

"Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan hari ini, Ahmad Dhani ditemani dengan dua tim kuasa hukumnya telah tiba sejak pukul 13.45 WIB dengan gaya busana khasnya yang menggunakan busana hitam dan mengenakan blangkon.

Sebelum sidang dimulai hari ini, dengan yakin Ahmad Dhani mengaku siap dan tidak ada rasa cemas jelang pembacaan tuntuntan dari jaksa yang seharusnya dibacakan pekan lalu.

“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kataAhmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Pemimpin grup band ‘Dewa 19’ itu pun berharap hukumannya bisa lebih ringan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang juga terjerat kasus penistaan agama dan saat ini tengah mendekam di Makro Brimob.

“Apakah putusan itu akan lebih dari pada Ahok? Kalau lebih dari pada Ahok berarti ini lelucon paling lucu di tahun politik ini,” ungkap Dhani.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko pun berharap tuntutan dari jaksa dapat menunjukkan konsistensi dalam penegakkan hukum.

“Kita lihat apakah jaksa konsisten dengan penegakan hukuknya terkait dengan masalah Mas Dhani, Pak Ahok dan yang yang lainnya atau tidak,” pungkas Hendarsam. (*)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved