Berita Entertainment

Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, 'Ini Tuntutan Balas Dendam Agar Sama," Katanya

Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Musahadah
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (19/11/2018). 

JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani.

Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com (grup Surya.co.id), dua pekan lalu saat sidang pemeriksaan terdakwa, Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia. Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Hendarsam.

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan. Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved