Berita Surabaya

BPJS Kesehatan Terima Bantuan Dana Rp 5,6 Triliun untuk Lunasi Utang Jatuh Tempo ke Rumah Sakit

BPJS Kesehatan akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun, untuk melunasi tunggakan-tunggakan tersebut.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
surya/sulvi sofiana
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua bulan terakhir banyak rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak menerima pembayaran peserta BPJS yang tertanggung.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan pihak terkait lainnya terkait tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama.

Rapat tersebut menghasilkan review kedua, di mana BPJS Kesehatan akan kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun, untuk melunasi tunggakan-tunggakan tersebut.

"Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp 5,6 triliun.

Reaksi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Aksinya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Cara Menukarkan Poin Telkomsel dengan SMS, Telepon, Internet dan Berbagai Produk Menarik Lainnya

KK dan KTP Rusak saat Banjir atau Kebakaran, Begini Cara Urusnya Menurut Dispendukcapil Surabaya

Cara Vote Kota Surabaya Menangkan Guangzhou International Award 2018, Walikota Risma Viral

Jadi ini akan segera berproses untuk membayar tagihan rumah sakit yang jatuh tempo," kata Fahmi ditemui Surya.co.id (surabaya.tribunnews.com) di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (26/11/2018).

Fahmi menjelaskan, review kedua tersebut merupakan lanjutan dari pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu.

Di mana saat itu hasil review pertama memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp 4,9 triliun.

Dana itu sudah dibayarkan kepada rumah sakit yang ditunggak, hanya saja belum melunasi semua tunggakan.

Terkait suntikan dana tambahan tersebut, lanjut Fahmi, BPJS Kesehatan sudah mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait proses administratif pencairan dana tersebut.

Proses administratif tersebut terkait penggunaan dana pemerintah yang besar itu.

Fahmi berjanji, begitu suntikan dana tambahan tersebut cair, pihaknya akan segera mengoptimalkannya untuk membayar tunggakan-tunggakan rumah sakit beserta denda-denda yang sesuai ketentuan.

Dana tersebut akan segera didistribusikan ke rumah sakit seluruh Indonesia sesuai dengan tagihan-tagihan masuk yang sudah diverifikasi.

"Kami mohon kepada rumah sakit untuk tetap melayani dengan baik. Komitmen ini komitmen kami bersama unuk tetap menjaga program ini tetap berkelanjutan," ujar Fahmi.

Siapkan sanksi bagi peserta telat iuran

Walikota Surabaya,  Tri Risma Harini (kanan) menghadiri Sosialisasi PBI BPJS Surabaya pada 2016 silam.
Walikota Surabaya, Tri Risma Harini (kanan) menghadiri Sosialisasi PBI BPJS Surabaya pada 2016 silam. (ist/bantuanbpjs.com)

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Zainal Abidin mengatakan seluruh sistem keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus diperbaiki mulai dari iuran, pembiayaan fasilitas kesehatan, hingga mempersiapkan dana cadangan agar bisa berkelanjutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved