Berita Surabaya
KK dan KTP Rusak saat Banjir atau Kebakaran, Begini Cara Urusnya Menurut Dispendukcapil Surabaya
Bawa Surat Keterangan Hilang dari Polisi, lalu dibawa ke kantor kecamatan untuk diterbitkan kembali
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
SURYA.co.id | SURABAYA - Bencana bisa datang kapan saja dan di mana saja sewaktu-waktu, termasuk di Surabaya. Saat bencana terjadi, orang tak memikirkan hal lain, kecuali keselamatan diri.
Sangat mungkin terjadi saat bencana, surat-surat penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan lainnya, rusak atau hilang. Untuk mendapatkannya kembali, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan memberikan kemudahan penggantian surat-surat penting yang rusak atau hilang karena bencana.
Kasie Pindah Datang Dispendukcapil Kota Surabaya, Relita Wulandari, menjelaskan jika berkas-berkas kependudukan seperti Kartu Keluarga, atau KTP lenyap akibat bencana seperti kebakaran rumah atau banjir, bisa langsung menghubungi pihak kecamatan.
Caranya, hanya dengan meminta surat keterangan hilang ke Polsek setempat, untuk mendapatkan bukti kalau surat-surat penting tersebut benar-benar hilang.
"Bawa Surat Keterangan Hilang dari Polisi, lalu dibawa ke (kantor) kecamatan untuk diterbitkan kembali," ujar Relita, Senin (26/11/2018).
Ia menambahkan, untuk pengurusan berkas kependudukan yang hilang, tidak perlu sampai ke Dispendukcapil kota Surabaya, cukup hanya mendatangi kantor kecamatan setempat.
Selain itu, Relita juga menjelaskan untuk masalah pengurusan surat yang hilang, di kantor Kecamatan tidak akan dipungut biaya alias gratis.
"Tidak, tidak ada biaya apapun," pungkas Relita.