Kamis, 30 April 2026

Berita Blitar

Guru Madrasah di Blitar Ini Ngaku 'Bisa' Masukan Orang Bekerja di PT KAI, Ternyata Cuma Modus

Modusnya, pelaku mengaku bisa mencarikan pekerjaan korban. Namun, syaratnya harus memberikan uang pengamanan.

Tayang:
Penulis: Imam Taufiq | Editor: irwan sy
surya/imam taufiq
AKBP Anissullah M Ridho, Kapolres Blitar, saat menanyai pelaku guru madrasah yang menipu bisa carikan pekerjaan. 

SURYA.co.id | BLITAR - Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Kelurahan Sumengko, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Ngawi, Dadang Dwi Setiawan (50), ditangkap polisi Polres Blitar, Minggu (18/11/2018) siang kemarin. Dadang lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus mencarikan pekerjaan.

Korbannya adalah M Hanafi (19), bocah asal Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Dari aksinya itu, Dadang menipu korban Rp 32,7 juta, pada Agustus 2018 lalu,

Modusnya, pelaku mengaku bisa mencarikan pekerjaan korban. Namun, syaratnya harus memberikan uang pengamanan.

Setelah ditransfer uang Rp 32,7 juta oleh korban, pelaku malah menghilang dan telepon selulernya tak bisa dihubungi.

Sebulan menghilang, pelaku kembali muncul di facebook-nya. Kali ini, ia mengaku sebagai 'orang pintar', yang bisa memasang susuk buat segala kepentingan, mulai kekebalan, kecantikan, ketampanan, serta penglarisan, dll.

Oleh korban, ia dipancingnya. Begitu diajak janjian dan datang, pelaku langsung ditangkap.

"Untuk sementara, pelapornya baru satu, kemungkian ada korban lainnya. Ini masih kami kembangkan," kata AKBP Anissullah M Ridho, Kapolres Blitar.

Menurutnya, kasus penipuan ini bermula dari pelaku membuat postingan di sebuah group FB milik kumpulan anak-anak Blitar.

Isi postingannya, pelaku memberikan informasi kalau ada lowongan pekerjaan di PT KAI yang akan ditempatkan di Daop 8 (wilayah Jawa Timur).

Entah bagaimana ceritanya, korban akhirnya chatting sendiri dengan pelaku. Itu terjadi pada Agustus 2018 kemarin.

Setelah komunikasi inten, korban disuruh mengirim foto kopi identitasnya, di antaranya KTP, KK, ke WA pelaku.

Tak berselang lama, pelaku minta uang pengamanan Rp 32,7 juta dengan dalih agar korban bisa diterima di perusahaan itu.

"Sehabis menstransfer uang, korban disuruh menunggu. Katanya, nanti ada panggilan dari perusahaan itu (PT KAI)," paparnya.

Setelah ditunggu sebulan dan tak ada kabar, korban mulai menghubungi pelaku. Namun, HP pelaku malah tak aktif, bahkan status FB pelaku, meski aktif, namun khusus untuk korban, diblokir.

Karena FB-nya diblokir oleh pelaku, korban membuat akun baru, agar bisa masuk ke FB pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved