CPNS 2018

Sistem Ranking Gantikan Passing Grade CPNS 2018, Berikut 5 Fakta Tentang Polemik 'Passing Grade'

Banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos Passing Grade dalam tes SKD sempat membuat BKN dilema. Berikut 5 fakta tentang polemik 'Passing Grade'

Twitter/BKNgoid
Cara Kerja Sistem Ranking CPNS Jawa Timur (Jatim) yang Akan Digunakan BKN, Gantikan Passing Grade 

SURYA.co.id - Banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos Passing Grade dalam tes SKD sempat membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilema, hingga kemudian memutuskan untuk menggunakan sistem ranking

Hampir ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran lantaran nilainya berada di bawah passing grade atau batas nilai minimal.

BKN sempat pusing mencari solusi untuk menggantikan sistem passing grade CPNS 2018, karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BKN juga enggan untuk menurukan passing grade yang telah ditetapkan

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polemik "Passing Grade" Tes CPNS 2018, Alasan BKN Enggan Turunkan Nilai hingga Sistem Peringkat', berikut 5 fakta tentang polemik passing grade CPNS 2018

1. BKN akan menerapkan sistem ranking

Tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memang sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 tak lolos passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem ranking atau peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengatasi banyaknya formasi yang kosong akibat peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"

Apabila menurunkan passing grade atau nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.

3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN

Sistem ranking peserta seleksi CPNS 2018 akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi.

Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Sampai saat ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," kata Bima.

4. Jusuf Kalla: Butuhnya 200.000 baru dapat 100.000

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan CPNS 2018.

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla saat memberikan sambutan dalam acara Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Saya baru terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi tentang hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Jusuf Kalla.

Menurut Jusuf Kalla, hal ini menunjukkan keterampilan pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.

5. Tak ada dana, mustahil untuk ujian ulangan tes CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tak ada ujian ulang meski banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya," ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Syafruddin menambahkan, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

"Sekarang tim panselnas sedang menyusun kembali ramuan untuk mengatasi ini," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Restoran Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, rumusan Panselnas nantinya diharapkan bisa menyeimbangkan kualitas seleksi yang dihasilkan serta target 238 ribu formasi CPNS 2018 bisa terpenuhi dengan baik.

Baca: Sistem Ranking Gantikan Passing Grade CPNS 2018, Cek Skor SKD Pesaingmu untuk Lihat Peluang Lolos

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved