Pileg 2019

KPU Keok Lagi lawan Oesman Sapta Odang dalam Kasus Hukum

Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD), Oesman Sapta Odang ( OSO) kembali menang secara hukum melawan keputusan KPU.

Editor: Iksan Fauzi
surya/fatimatuz zahro
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang hadir meramaikan jalannya kampanye akbar cagub cawagub Jatim nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak di GOR Bayuangga Kota Probolinggo, Sabtu (23/6/2018). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI, Oesman Sapta Odang ( OSO) kembali menang secara hukum melawan keputusan KPU.

Kemenangan OSO tersebut tentang pelarangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI atau senator.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, pada Rabu (14/11), dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan gugatan OSO.

"Mengadili, mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Edi Sapta Surheza.

Majelis dalam putusannya menyatakan membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.

Selain itu, majelis juga memerintahkan KPU selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018 tersebut.

 "Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujarnya.

Oesman Sapta Odang, selaku Penggugat, diwakili oleh tim kuasa. Edi Septa Surhaza bertindak sebagai hakim ketua, Susilowati Siahaan, hakim anggota I, dan Andi Muh Ali Rahman, hakim anggota II. "Iya menang tadi siang putusan. Keputusan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," ujar Gugum, penasihat hukum OSO.

Menurut Gugum, dengan adanya perintah dari PTUN tersebut, maka KPU selaku penyelenggara pemilu harus menerbitkan Surat Keputusan tentang Daftar calon Tetap (DCT) Anggota DPD yang baru, dengan memasukkan nama OSO. Hal itu dikarenakan nama OSO tidak ada dalam SK KPU tentang DCT Anggota DPD RI Pemilu 2019. "Kami menunggu salinan. Besok, baru ke KPU," tambahnya.

Hal senada disampaikanoleh kuasa hukum OSO lainnya, Yusril Ihza Mahendra. "Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Yusril.

Sebelum PTUN Jakarta mengabulkan gugatan ini, pada 25 Oktober 2018, Mahkamah Agung (MA) lebih dulu mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI. Uji materi tersebut yang diajukan oleh OSO.

Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu diambil berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolaknya dengan mengacu putusan MK.

Kasus bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review atau uji materi Pasal 128 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memutuskan melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Lantas, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD untuk Pemilu 2019.

Minta Masukan Pakar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved