Berita Sidoarjo

BPPD Sidoarjo Luncurkan e-BPHTB, Kini Wajib Pajak Tak Perlu Bertemu Petugas

Semua proses pembayaran pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo bisa dilakukan secara online.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya/m taufik
Bupati Sidoarjo bersama beberapa pejabat di BPPD saat melihat seorang WP membayar pajak via online di hotel Suncity, Rabu (14/11/2018). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Membayar pajak di Sidoarjo bisa dilakukan di rumah atau di manapun.

Sebab, semua proses pembayaran pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo bisa dilakukan secara online.

Yakni pembayaran melalui program e-BPHTB yang resmi diluncurkan BPPD Sidoarjo, Rabu (14/11/2018).

Melalui sistem ini, wajib pajak (WP) tidak perlu lagi bertemu dengan petugas pajak.

"Layanan ini mulai berlaku sejak November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien," kata Kepala BPPD Sidoarjo Joko Santosa di sela peluncuran e-BPHTB di Suncity Hotel, Rabu (14/11/2018) siang.

Dicontohkan dalam proses pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sebelumnya warga harus datang ke kantor untuk mengisi formulir, menunggu perhitungan dan sebagainya yang prosesnya butuh sekitar dua hari.

"Nah, dengan sistem ini, sekarang bisa langsung diakses dari rumah. Cukup memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar dan tinggal dibayar ke bank. Simpel dan cepat," tandasnya.

Dengan kemudahan itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi.

Apalagi, BPHB merupakan salah satu penyumbang pendapatan besar dalam PAD (pendapatan asli daerah) Sidoarjo.

Tahun 2017 kemarin misalnya, dari PAD sebesar Rp 925,6 miliar, 30 persen diantaranya berasal dari BPHTB.

Maklum penjualan tanah atau properti di Kota Delta memang terus mengalami peningkatan.

"Angka itu juga naik sekitar 200 miliar dari tahun sebelumnya. Dan melalui kemudahan-kemudahan seperti ini, kami yakin akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Di kesempatan tersebut, bupati bersama sejumlah pejabat juga melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online.

Setelah WP mengakses e-BPHTB, kemudian mereka membayar melalui kantor pos dan beberapa bank yang juga membuka tenant di acara ini.

"Ini pembayaran BPHTB atas pembelian tanah dan rumah di perumahan yang ada di Candi, Sidoarjo. Nilai BPHTP-nya Rp 9 juta," ujar seorang pegawai dari kantor notaris yang membayar BPHTP di tenant kantor pos di area acara tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved