Pilpres 2019
Wiranto Ngopi Bareng Al Khaththath hingga Yusuf Mansur : HTI Tunggangi Aksi Bela Tauhid
Menkopolhukam Wiranto menggelar pertemuan dengan sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam untuk membicarakan permasalahan negara.
Saat berdialog dengan para ulama, kata Wiranto, sudah ada kesamaan paham soal bendera tauhid. Dia bilang aksi pembakaran bendera tauhid di Garut karena kesalahpahaman.
"Dari perwakilan organisasi yang anak buahnya membakar bendera, juga organisasi yang anak buahnya membawa bendera ini saya kumpulin jadi satu, silakan berdialog dan saya bersyukur dialog berlangsung sangat santai, bersahabat dipenuhi dengan suatu kesadaran bahwa dialog semacam ini mencari kebenaran semangat tabayun," papar dia.
"Kita gembira terjadi kesepakatan bahwa ini ada kesalahpahaman yang tidak lagi boleh di masa ke depan nantinya," imbuh Wiranto.
Wiranto berharap perdebatan soal bendera dengan simbol‑simbol tauhid bisa selesai. Para ormas Islam, tambahnya, sudah menerima putusan hukum kepada 3 pelaku dalam insiden pembakaran bendera itu.
"Kesimpulannya, adalah bahwa semua sudah menerima apa yang sekarang sudah diselesaikan. Masalah ukhuwah Islamiah tauhid, akidah yang selama ini masih terjadi perdebatan walaupun sudah mereda tetapi perdebatan yang cukup sengit tentang bagaimana pembakaran bendera, yang pembakar dianggap bendera HTI, tapi sementara sebagian kalangan dianggap sebagai simbol tauhid sehingga terjadi perbedaan yang sangat tajam," jelasnya.
Dia menambahkan, pertemuan dengan ulama akan dilakukan secara berkala. Tujuannya agar kebersamaan umat Islam terus terjaga.
"Saya kira pertemuan semacam ini akan dilakukan secara berkala, periodik agar kebersamaan kita sesama umat Islam, sesama antaragama tetap terjaga," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara FPI, Slamet Ma'arif mengatakan terkait polemik bendera, saat ini tak ada larangan dari pemerintah jika ada pihak yang mengibarkan bendera berkalimat tauhid.
Dia berpandangan, yang tidak boleh jika bendera ada logo Hizbut Tahrir Indonesia selaku ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
"Alhamdulillah masalah tauhid yang sedikit buntu bisa terselesaikan. Yang terpenting ada pengakuan pemerintah melalui Kemendagri tentang bendera yang boleh dan nggak boleh. Yang nggak boleh kalau ada tulisan HTI, tapi kalau bendera tauhid nggak dilarang," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawab Barat, menjatuhkan vonis kepada Faisal Mubarok dan Mahfudin, terdakwa pembakar bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun‑alun Limbangan pada 22 Oktober 2018 lalu.
Keduanya divonis hukuman 10 hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Vonis yang sama juga diberikan kepada Uus selaku pelaku pembawa bendera yang dibakar oleh Faisal Mubarok dan Mahfudin.
Ketiganya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP, yaitu mengganggu ketertiban umum.
Sebelum ada vonis tersebut, pada 2 November 2018, sempat terjadi aksi turun ke jalan oleh massa menamakan diri Aksi Bela Tauhid.
Massa memprotes pembakaran bendera di Garut karena menilai bendera tersebut adalah bendera tauhid.