Berita Entertainment

Ahmad Dhani Bersumpah Siap Mati Disambar Petir dan Keluarganya Tak Selamat Jika Bohong

Musisi Ahmad Dhani berani bersumpah dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018

Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

Arti Kata Diludahi

Ahmad Dhani juga mengungkap alasannya menggunakan kata "diludahi" dalam twit yang diunggahnya pada 6 Maret 2017.

"Karena saya takut misalnya wajib digantung, saya akan kena hukum pidana. Atau wajib dipukuli, itu kena pidana. Sepegentahuan ilmu hukum sederhana saya, kalau diludahi tidak bisa kena pidana," kata Dhani ketika menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Dhani juga menjelaskan bahwa kata "siapa saja yang dukung penista agama" bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata tersebut Dhani tujukan luas kepada orang yang melakukan penistaan terhadap agama apapun.

"Menurut saya pendukung penista agama wajib di ludahi," kata Dhani kepada Hakim Ketua Ratmoho.

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Rafathar Kena Marah Nagita Slavina Saat Mainan Air, Begini Jawaban Uniknya Hadapi Omelan Sang Mama

Baca: Penampilan Thalia Putri Ruben Onsu Saat Diam-diam Pakai Lipstiknya Sarwendah, Cantik Gak?, Katanya

Baca: 5 Cerita Menarik Peserta Tes SKD CPNS 2018, Ada yang Langsung Berangkat Tes Usai Jalani Akad Nikah

"Tapi memang kalau enggak ada peristiwa Ahok, tidak menjadi inspirasi saya untuk melihat kenyataan bahwa di Indonesia ini memang agak aneh masyarakatnya," sambung Dhani.

Dhani mengatakan bahwa twit yang ditulisnya adalah sebuah pemikiran dan pendapat yang ia ungkapkan ke publik.

"Itu pendapat saya. Saya punya pemahaman bahwa pendapat saya adalah sesuatu yang dilindungi konstitusi," kata Dhani.

Yakin Lolos

Ahmad Dhani merasa yakin bisa lolos dari segala tuduhan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

"Saya yakin bahwa saya akan lolos dari semua tuduhan atau yang didakwakan kepada saya," kata Dhani.

Keyakinan Dhani bermula ketika ia menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Dalam keterangan ahli, kata Dhani, salah satu ujaran kebencian itu harus ada unsur SARA-nya. Sedangkan ahli menyebut rangkatan twit Dhani tidak mengandung unsur SARA.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved