Ahmad Dhani Tersangka

Ahmad Dhani Akan Hadirkan 3 Ahli untuk Saksi Perkaranya, Polda Jatim : Tak Ubah Status Tersangka

Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani tersangka dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018). 

SURABAYA, SURYA - Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani tersangka dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir. 

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim berencana akan menghadirkan tiga saksi ahli versi  Ahmad Dhani.

Baca: Saddil Ramdani Masih Dikurung di Penjara, Polres Lamongan Pelajari Pengajuan Penangguhan Penahanan

Baca: Elektabilitas PKB Tertinggi di Jatim, tapi Partai Berkarya, Garuda dan PKPI 0,0 Persen

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara.

Pengabulan tersebut terkait penyodoran tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.

Tiga ahli itu, antara lain ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE . 

Baca: Ini Catatan Perjalanan Syachrul Anto, Relawan Penyelam yang Meninggal saat Evakuasi Korban Lion Air

Baca: Trenyuh, Sebelum Meninggal Penyelam Lion Air Tulis Itu Puisi Tentang Korban yang Diselamatkannya

"Tiga saksi ahli (versi Ahmad Dhani) itu meringankan yang bersangkutan. Kami masih menunggu," ujar Harissandi kepada SURYA.co.id di Mapolda Jatim, Sabtu (3/11/2018). 

Menurutnya, penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut.

Rencananya, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya akan mendatangkan saksi tim ahli bahasa dari Ibu kota Jakarta. 

Baca: Sebut Tampang Boyolali di Pidato, Prabowo Dilaporkan Polisi - Lihat Video dan Transkripnya!

Baca: Prabowo Digambarkan sebagai Sosok Pemarah di Video saat di Ponorogo, Ini Tanggapan Dahnil Anzar

"Kami beri batas waktu selama dua pekan depan," ungkapnya. 

Harissandi mengatakan, meski yang bersangkutan telah mengajukan tiga saksi ahli tidak akan mempengaruhi status hukum sebagai tersangka. 

Sebab, penyidik tetap berpatokan kepada keterangan saksi ahli yang semenjak awal dijadikan saksi sesuai berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik).  

"Pemeriksaan saksi ahli ini untuk kepentingan kelanjutan langkah penyidikan," kata Harrisandi. 

Penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara membenarkan pihaknya akan mendatangkan tiga saksi ahli untuk dihadirkan ke Mapolda Jatim. 

Namun, Aldwin masih enggan membeberkan kapan mendatangkan tiga saksi itu.

"Ya betul (datangkan saksi ahli, red)," ucap Aldwin singkat melalui pesan seluler. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved