Dana Kelurahan
Presiden Jokowi Tegaskan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun untuk Kurangi Kemiskinan di Perkotaan
Tahun depan, kelurahan di seluruh Indonesia mendapatkan gelontoran uang Rp 3 triliun.
SURYA.co.id | BOGOR - Tahun depan, kelurahan di seluruh Indonesia mendapatkan gelontoran uang Rp 3 triliun.
Dana tersebut bernama dana kelurahan yang sudah disetujui pemerintah dan DPR.
Baca: Penyelam Elite Korps Marinir Nyaris Putus Asa Cari Black Box Lion Air di Arus Deras Laut
Baca: Usai Pemeriksaan Paska OTT, Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli
Dalam rapat terbatas membahas dana kelurahan dan dana desa di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018), Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan, pemerintah sudah menganggarkan dana kelurahan tersebut.
"Pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan Rp 3 triliun," ujar Jokowi.
Jokowi minta Kementerian Keuangan mempersiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan agar segera dapat dimanfaatkan.
Jokowi juga minta Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan kerangka pengawasan beserta evaluasinya agar pemanfaatan dana kelurahan tepat sasaran sekaligus menyentuh kepentingan warga kelurahan di perkotaan.
Dengan program ini, Jokowi berharap, persoalan rakyat di kelurahan, terutama yang miskin, dapat terselesaikan.
"Ini untuk mengurangi dampak negatif arus urbanisasi di kota-kota Indonesia. Mulai dari kemiskinan, ketimpangan antarwarga, lapangan pekerjaan," ujar Jokowi.
Presiden juga menyinggung kembali, bahwa program dana kelurahan bukanlah inisiatif dari pemerintah, melainkan aspirasi para wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Turut hadir dalam rapat terbatas itu, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati alokasi untuk Dana Kelurahan Rp 3 triliun dalam RAPBN 2019.
Secara keseluruhan, Banggar dan pemerintah dalam kesempatan yang sama menyepakati alokasi untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan Rp 826 triliun.
"Iya (sudah disepakati), berlaku tahun depan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti usai rapat di DPR RI, Kamis (25/10/2018).
Prima menjelaskan, ada perubahan mekanisme penyaluran Dana Kelurahan dalam rapat bersama Banggar.
Perubahan dari yang awalnya dimasukkan ke dalam Dana Desa digeser jadi masuk Transfer ke Daerah.
Dengan kesepakatan tersebut, nominal Dana Kelurahan dipastikan sebesar Rp 3 triliun.
Teknis penyaluran Dana Kelurahan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja selanjutnya, sekaligus merampungkan keseluruhan postur RAPBN 2019.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany berharap Dana Kelurahan bisa diimplementasikan tahun depan.
Usulan Dana Kelurahan disebut Airin sudah sejak tiga tahun lalu, ketika program Dana Desa dijalankan.
Menurut Airin, Dana Kelurahan diperlukan karena ada ketimpangan dalam hal bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.
Ketika Dana Desa berjalan, desa-desa menerima bantuan yang rata-rata Rp 1 miliar, sementara kelurahan tidak menerima dana tersebut untuk pengembangan wilayahnya.
Sementara kondisi di lapangan, ada juga kelurahan yang tertinggal dan alokasi anggaran dari pemda untuk kelurahan terbatas.
Pun ada kelurahan yang berada di wilayah kabupaten, dan desa di kota, sehingga Dana Kelurahan diajukan untuk pemerataan pembangunan.