Polemik Ratna Sarumpaet
Dahnil Anzar Dipanggil Lagi oleh Penyidik : Katanya Konfrontasi, Tentunya dengan Senang Hati
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil kembali Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dikonfrontasi dengan dua saksi lainnya.
SURYA.co.id | JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil kembali Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dikonfrontasi dengan dua saksi lainnya.
Dua saksi lain itu adalah Ketua KSPI Said Iqbal dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.
Dahnil Anzar tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB, seperti yang telah dijadwalkan pihak kepolisian.
Mengenakan kemaja biru, Dahnil Anzar menyebut tidak mengetahui pemanggilannya kali ini.
"Saya memenuhi panggilan hari ini lagi. Kita enggak jelas panggilan apa, tapi konfrontasi katanya, kita tentu datang dengan senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan," ujar Dahnil Anzar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Baca: Giliran Atiqah Hasiholan Diperiksa Penyidik Polda terkait Kasus Hoaks Ibunya, Ratna Sarumpaet
Baca: Indonesia Pasti Berdarah-darah jika Polisi Tak Cepat Bongkar Hoaks Ratna Sarumpaet
"Yang jelas kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting kami," sambungnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap tiga saksi kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan.
Tiga saksi tersebut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil Anzar, Bu Nanik S Deyang, dan Said Iqbal yang rencananya pukul 13:00 WIB akan dilakukan konfrontasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Mereka bakal dikonfrontasi karena keterangan ketiganya tidak cocok satu sama lain.
Penyidik bakal meminta keterangan mereka lagi untuk menuntaskan berkas perkara Ratna Sarumpaet.
“Ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita tanyakan,” jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan berita hoaks soal penganiayaan.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.