Pileg 2019
Buka Posko Konsultasi, KPU Ajak Masyarakat Cek DPT Pemilu 2019, begini Caranya
KPU Surabaya berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi warga Kota Pahlawan dalam Pemilu 2019.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.CO.ID| SURABAYA - KPU Surabaya berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi warga Kota Pahlawan dalam Pemilu 2019.
Lembaga penyelenggara pemilu itu, menggiatkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di sejumlah titik fasilitas publik di Surabaya, Minggu (14/10/2018).
Tepatnya di Kebun Bibit Bratang (Dapil 1), Jl. KH Mas Mansyur (Dapil 2), Taman Kunang-Kunang (Dapil 3), Taman Bungkul (Dapil 4), dan Taman Cahaya Pakal (Dapil 5).
Selain menyebarkan pamflet mengingatkan masyarakat untuk mengecek apakah sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, kegiatan ini juga menjadi semacam tempat konsultasi.
Bagi setiap warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa melakukan pengecekan. Apakah mereka sudah masuk DPT atau belum di posko ini.
"Ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah ataupun sudah menikah," terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kholid Asyadulloh.
Dari kegiatan hari ini, diketahui terdapat 12 warga yang belum masuk DPT. Sebanyak 10 di antaranya berkartu tanda penduduk Surabaya. Sementara satu orang lainnya adalah warga Turen Kabupaten Malang dan seorang dari warga Kota Bogor.
"Jika dipersentase, jumlah yang belum masuk DPT ini sangat jauh dibandingkan dengan yang sudah masuk DPT. Seperti di Dapil 5 yang dipusatkan di Taman Cahaya, dari 257 warga yang memanfaatkan fasilitas posko ini tercatat 4 warga yang belum masuk DPT," ucap Kholid.
Warga belum terdaftar DPT yang ternyata penduduk Benowo itu langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benowo yang pada saat sama juga menjadi pelaksana GMHP Dapil 5.
Selain membuka posko setiap Minggu dua pekan ke depan, para pemilih yang sudah melakukan rekam KTP Elektronik juga bisa melakukan pengecekan DPT secara mandiri.
"KPU tentu berharap penduduk sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan," imbuh Kholid.
Caranya ada dua metode. Yaitu cara pengecekan yang bisa dilakukan, manual dan via online.
Jika manual, penduduk bisa datang langsung ke kantor kelurahan sesuai alamat KTP untuk melihat DPT yang ditempel.
Cara kedua melalui online, yaitu cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet tanpa harus ke kantor kelurahan. Yaitu mengunjungi portal https://sidalih3.kpu.go.id, atau http://lindungihakpilihmu.kpu. go.id, atau mengunduh aplikasi berbasis android bernama KPU RI Pemilu 2019.
Di dua portal itu, pemilih diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama. Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, begitu juga ejaan namanya.