CPNS 2018
Waspadai Penipuan CPNS 2018 Bermodus Perbaikan 'File Corrupt', BKN Beri Imbauan untuk Penanggulangan
Waspada! ada modus penipuan terkait masalah 'File Corrupt' saat unggah berkas di portal sscn.bkn.go.id
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"#SobatBKN jika menerima notifikasi via email dengan domain http://bkn.go.id atau sms resmi BKN-RI terkait dokumen unggahan corrupt, jangan panik. Yuk ikuti langkah dibawah ini.
Ingat! BKN tidak menghubungi via media sosial, messenger dan telepon #2019JadiASN" tulis BKN dalam tweetnya
Baca: Sutradara Bocorkan Perbedaan Film Dilan 1991 dengan Sekuel Sebelumnya, Vanesha Prescilla Tetap Milea
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merilis pengumuman terkait unggah ulang dokumen CPNS 2018, sarankan agar pelamar CPNS 2018 login lagi di portal sscn.bkn.go.id
Hal itu terkait tentang beredarnya kabar agar para pelamar CPNS 2018 mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.
Pengumuman itu disampaikan BKN melalui cuitan di akun Twitter @BKNgoid pada Rabu (10/10/2018) kemarin.
lnfo ini berawal dari seorang netizen dengan akun @alfiahtenri yang mengunggah capture surat resmi dengan kop Badan Kepegawaian Negara.
Ia menanyakan kepada admin BKN apakah surat tersebut valid atau tidak.
"Min tolong infonya, ini valid kah?
Soalnya saya baru cek di web sscn maupun web instansi (cpns kemenkumham) ga ada tuh info ini," tanyanya pada admin BKN.
BKN kemudian menjawab jika surat tersebut benar valid, sekaligus memberi saran agar pelamar CPNS 2018 login ulang di sscn.bkn.go.id untuk mengecek apakah dokumen yang diupload perlu diunggah ulang.
"Hai #SobatBKN, betul surat tersebut valid.
Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen.
Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah," tulis BKN menjawab pertanyaan tersebut.
BKN menegaskan surat permintaan mengunggah ulang dokumen tersebut dikhususkan untuk pelamar CPNS 2018 yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs sscn.bkn.go.id namun dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).
BKN meminta pelamar dengan indikasi tersebut untuk melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto itu meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.
Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.