Berita Malang

KPK Periksa Willem Petrus Salamena sebagai Saksi Suap dan Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna

KPK memeriksa 8 saksi di Aula Bhayangkari Mapolres Malang, Sabtu (13/10/2018). Salah satunya Kepala BPKAD Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Alfi Syahri Ramadan
Kepala BPKAD Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena saat usai diperiksa KPK sebagai saksi di Aula Bhayangkari Polres Malang, Sabtu (13/10/2018). 

Pasalnya saat pencairan dana dirinya hanya berurusan dengan bendahara masing-masing SKPD.

Sementara kedua nama tersebut merupakan pengembang dari pihak swasta.

"Proses pencairanya memang bendahara mengajukan surat kepada BPKAD. Setelah itu, kami proses administrasinya. Jika memang memenuhi syarat, maka kami terbitkan SP2D untuk diserahkan ke Bank Jatim," tambahnya.

Selain Willem Petrus Salamena, pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain dari yaitu Hari Mulyanto, Hadaningsih, Choiriyah, Ubaidillah, Moh Zaini Ilyas dari pihak swasta, Henry MB Tanjung, Kabag TU Sekda dan Wahyudi.

Keseluruhan saksi tersebit diperiksa atas kasus yang sama yakni dugaan suap serta gratifikasi berkaitan dengan DAK pendidikan tahun 2011.

Moh. Zaini Ilyas usai diperiksa KPK sebagai saksi menjelaskan bahwa hal-hal yang ditanyakan penyidik adalah seputar proses pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan tahun 2011.

Zaini menjelaskan saat itu, CV yang ia miliki memang tender untuk pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut.

"Pada saat itu saya memberikan kuasa direktur kepada Ali Murtopo. Total nilai tendernya sebesar Rp 8,8 Milyar dan itu masuk ke rekening perusahaan saya yakni CV Sawunggaling. Tetapi semua uangnya sudah saya transfer ke Ali Murtopo sebanyak empat kali yaitu Rp 3 Milyar sebanyak dua kali, Rp 1,8 Milyar satu kali serta terakhir Rp 650 juta," terangnya.

Di hadapan penyidik KPK, Moh Zaini menceritakan semua detail dari proses CV miliknya tang digunakan oleh Ali Murtopo dalam memenangkan tender tersebut.

"Saya ceritakan semua mulai proses penandatanganan, proses pencairan serta bukti pencairan yang sudah saya tansfer ke Ali Murtopo," katanya.

Saksi lain yang juga diperiksa adalah Hari Mulyanto. Ia adalah pemilik CV Karya Mandiri yang juga dipinjam oleh Ali Murtopo serta Eryl Armando Tala untuk mengikuti proyek lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan komputer.

Termasuk juga dirinya diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Malang.

"Yang ditanya ya seputar itu saja. Tetapi kalau untuk dugaan suap dan gratifikasi saya tidak tahu . Yang saya tahu hanya CV milik saya digunakan oleh dua orang itu untuk proyek pengadaan barang tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved