Berita Malang Raya
Bupati Malang Rendra Kresna Otak-atik Proyek Buku SD, KPK Jerat 2 Kasus Korupsi senilai Rp 7 Miliar
Rendra Kresna dijerat dua kasus oleh KPK, yakni penerimaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 7 miliar.
SURYA.co.id | MALANG - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka pascapenggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Malang.
Rendra Kresna dijerat dengan dua kasus, yakni penerimaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 7 miliar.
Baca: Pakar Mikro Ekspreksi, Kirbi Putra Beberkan Bahasa Tubuh Amien Rais agar Lawan Gentar
Baca: Ribut Pemeriksaan Amien Rais, Kata Mahfud MD : Dia Bukan Target Tersangka
Baca: Kabar Suap kepada Kapolri Tito Karnavian Adalah Hoaks, Begini Penjelasan Mahfud MD
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).
Untuk kasus suap, Rendra Kresna diduga menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar dari seorang swasta bernama Ali Murtopo.
Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Karena itu, Ali Murtopo juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Pidato di Rakernas LDII, Capres Prabowo Nilai Indonesia Terapkan Sistem Ekonomi Kebodohan
Baca: 4 Fakta Pilpres 2019 Terberat bagi Prabowo Menurut Sekjen Gerindra Ahmad Muzani
"Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar," ucap Saut.
Dari bukti yang ditemukan KPK, diduga Rendra Kresna yang telah dua kali terpilih menjadi Bupati Malang itu menerima suap itu untuk pembayaran utang saat kampanye periode keduanya, 2016-2021.
"Setelah menjabat Bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," beber Saut Situmorang.
Baca: Amien Rais Mengaku Iba saat Ratna Sarumpaet Cerita Dianiaya
Baca: Pengusiran Relawan Asing Asal Afrika dari Palu Jadi Pemberitaan Media Internasional
Untuk dugaan pengumpulan uang suap, Rendra Kresna dibantu oleh Ali Murtopo. Ali merupakan tim sukses Rendra saat kampanye Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Malang pada 2010.
Salah satu sasaran proyek yang 'dimainkan' oleh Rendra bersama Ali Murtopo dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
Khususnya, proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Dan Rendra bersama Ali Murtopo diduga mengatur proses lelang elektronik atau e-procurement sebagai modus untuk menyamarkan praktik suap dari pihak rekanan.
Atas perbuatannya, Rendra Kresna selaku penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ali Murtopo selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kasus gratifikasi, Rendra Kresna selaku kepala daerah atau penyelenggara negara bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek yang dilaksanakan dinas Pemkab Malang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam catatan KPK, Rendra Kresna merupakan kepala daerah ke-98 yang ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Saut berharap tidak ada lagi kepala daerah lain yang menjadi tersangka maupun terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) melakukan tindak pidana korupsi.
"Hingga saat ini sudah ada 98 orang kepala daerah diproses dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di delapan tempat, termasuk di rumah dinas dan kantor Bupati Malang, Jawa Timur, pada 8 dan 9 Oktober 2018, sempat membuat tanda tanya tentang kasus yang tengah disidik oleh lembaga anti-rasuah dan tersangkanya.
Rendra Kresna sendiri sempat mengaku bahwa dirinya telah berstatus sebagai tersangka usai penggeledahan di kantor dan rumah dinasnya.
Dia mengaku seperti itu karena mengacu pada surat berita acara penggeledahan yang ditunjukkan oleh petugas KPK.
Surat tersebut memuat namanya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas DAK Pendidikan tahun 2011.
Dan baru pada Kamis kemarin, akhirnya pihak KPK mengumumkan penetapan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka.
Atas adanya kasus ini, Rendra Kresna telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur.
Pesan untuk anak buah
Rendra Kresna pasrah dengan nasibnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dia pun tidak bisa berbuat banyak dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di sejumlah kantor SKPD Pemkab Malang.
Namun, dia meminta para ASN dan SKPD untuk tetap bekerja dengan semangat meski kini dirinya telah menjadi tersangka.
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh ASN di Kabupaten Malang bahwa mereka harus tetap semangat.”
“Mereka juga tidak boleh terpengaruh dengan status saya,” ucap Rendra Kresna kepada SURYAMALANG.COM (grup SURYA.co.id).
Meskipun tanpa dirinya, masih ada wakil bupati, Sekda, dan jajaran Pemkab Malang yang bisa menjalankan roda pemerintahan.
Oleh karena itu, Rendra meminta semua ASN di lingkungan Pemkab Malang tidak terpengaruh apapun yang terjadi pada dirinya.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan. Jangan sampai terpengaruh dengan status yang saya hadapi. Masih banyak hal yang harus segera diselesaikan. Kami punya sumpah jabatan yang isinya akan memberi pelayanan terbaik,” ujarnya.
“Komitmen itu harus tetap dijaga dan dilaksanakan. Bupati bukan segala-galanya, dan prestasi dicapai atas usaha bersama,” imbuhnya.
Langsung dipanggil ke kantor KPK
Pihak KPK langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Bupati Malang Rendra Kresna pascamenetapkan kepala daerah di Jatim tersebut sebagai tersangka.
Rendra diminta oleh penyidik untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta. Status hukum Rendra Kresna sebagai tersangka juga termuat di surat panggilan tersebut.
"Tadi siang kami baru menerima surat pemanggilan untuk Pak Rendra sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta," terang tim pengacara Rendra Kresna, Gunadi Handoko.
Gunadi meyakinkan kliennya, Rendra Kresna akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Politisi Partai NasDem itu bakal memenuhi panggilan menjalani pemeriksaan di Jakarta pada hari Senin (15/10/2018) mendatang.
"Kami pastinya akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.
Rendra sendiri telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi kasus ini.
Tim tersebut terdiri atas tiga orang pengacara, yaitu Imam Muslich, Gunadi Handoko, dan Sudarmadi.
Dan Rendra melakukan pertemuan dengan tim hukumnya itu pada Rabu (10/10/2018).
Ditambahkan Gunadi, hari ini Rendra masih tetap menjalankan aktivitasnya sebagai kepala daerah.
"Saya ketemu tadi sama beliau. Malam ini juga ada acara bareng dan pastinya ketemu lagi. Masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasanya," tukasnya.