Berita Surabaya
Kasus Pasar Turi, Bos PT Gala Bumi Perkasa Divonis 2,5 Tahun Penjara
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Akibatnya, para pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yamg diminta.
Di sisi lain, Henry terlihat tak terima dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara itu.
Henry lantas menyatakan akan menempuh upaya hukum.
Pernyataan banding itu dilontarkan tim pembela Henry, yaitu Agus Dwi Warsono.
"Ada fakta sidang yang tak tersampaikan dalam putusan hakim, kami langsung nyatakan banding,"kata Agus pasca persidangan.
Terpisah, para pedagang Pasar Turi lantas bersujud syukur mengetahui vonis itu.
Salah seorang korban yang dirugikan terdakwa Henry, Taufik Al Djufri menuturkan, perjuangannya dan sejumlah rekannya selama 12 tahun akhirnya membuahkan hasil.
"Sekarang, sudah terbukti orang yang dikenal kebal hukum akhirnya bisa dihukum juga, terima kasih pak hakim atas keadilan yang diberikan kepada kami, perjuangan kami selama 12 tahun tak sia-sia," ujar Taufik kepada awak media, Kamis (4/10/2018).
Taufik menambahkan, kasus itu sebenarnya bukan hanya 12 pedagang yang ditipu.
Menurutnya, masih ada ribuan pedagang lainnya yang ditipu Henry.
"Kami tegaskan, yang dirugikan (Henry) itu banyak, nggak cuma 12 pedagang, ada ribuan pedagang lain yang juga akan melaporkan Henry," imbuhnya.
Ketika itu, ratusan pedagang terlihat menggelar doa bersama dan istiqosah didepan halaman PN Surabaya yang berada di Jalan Arjuno itu.
Hal itu dilakukan ratusan pedagang dengan tujuan untuk memberikan pencerahan rohani agar hakim dapat berpikir jernih saat membaca putusan adil bagi pedagang pasar turi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus tipu gelap terhadap para pedagang pasar turi itu dilaporkan 12 pedagang pada tahun 2015 silam.
Lalu, pada kasus itu, Henry telah merugikan 12 pedagang senilai Rp 524 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/demo-pedagang-pasar-turi_20181001_201746.jpg)