Berita Surabaya
Kasus Pasar Turi, Bos PT Gala Bumi Perkasa Divonis 2,5 Tahun Penjara
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Dalam fakta persidangan, Investor Pengembang Pasar Turi itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.
Henry dinyatakan bersalah menipu 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.
Saat itu, Rokhmat sepakat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
Rokhmat memutuskan untuk menolak seluruh dalil terdakwa melalui tim pembelanya, yang menyebutkan kasus pidana tipu gelap itu merupakan kasus perdata.
Selain itu, majelis hakim tak menemukan alasan pembenaran yang dapat melepaskan Henry dari segala tuntutan pidana.
Terlebih, sikap Henry yang kerap berbelit, bahkan tak mengakui perbuatannya menjadi salah satu alasan pemberat dalam pertimbangan vonis hakim.
"Menyatakan, terdakwa (Henry J Gunawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," beber Rokhmat saat sidang, Kamis (4/10/2018).
Tak hanya itu, Rokhmat, dalam membacakan amar putusannya, tindakan Henry yang telah menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title masuk dalam kategori tipu muslihat yang dapat menguntungkan diri terdakwa.
Sehingga, hal tersebut membuat para pedagang percaya lalu memberikan sejumlah pembayaran yang diminta.
Rokhmat menyatakan, dalam perjanjian antara PT GBP dan Pemkot Surabaya, sudah jelas bila yang boleh dijual yakni hak pakai stand.
Tentunya, hal itu sudah jelas dan tak benar bila ditafsirkan lain.
"Ketika menawarkan hak milik strata title kepada para pedagang, terdakwa (Henry) telah mengetahui bila status adalah hak pakai dan tidak ada dicantumkan sama sekali (mengenai strata title), tapi faktanya terdakwa tetap mengumumkan dan menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya PPN, Sertifikat, BPHTB, sampai Notaris,"sambung Rokhmat.