Opini

Fenomena Narkotika dan Over Load lapas

Pada praktiknya, penyalah guna tidak dihukum rehabilitasi, tapi dihukum penjara. Ini sumber masalahnya.

Editor: Iksan Fauzi
foto: ist
Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Ka BNN 2012 - 2015, Kabareskrim 2015 - 2016, dan Dosen FH Universitas Trisakti. 

Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Kepala BNN2012 - 2015
Kabareskrim Polri 2015 - 2016
Caleg PPP Dapil Jatim VI

SURYA.co.id | SURABAYA - Penyalah guna itu berdasarkan undang-undang narkotika adalah orang sakit yang dikriminalkan.

Yang oleh undang undang itu sendiri dijamin direhabilitasi agar sembuh tidak menjadi penyalah guna lagi, bahkan kalau sudah nyandu wajib direhabilitasi.

Pada praktiknya, penyalah guna tidak dihukum rehabilitasi, tapi dihukum penjara. Ini sumber masalahnya. 

Dampak yang paling nyata adalah lapas over load, banyak aparat lapas yang terlibat masalah, problem narkotika tidak kunjung mereda, dan masih banyak dampak dampak buruk lainnya.

Kontruksi penyelesaian sumber masalah narkotika yang mengadopsi konsep konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya ini berbeda dengan kontruksi sistem peradilan pidana yang berlaku secara umum di Indonesia.

Sehingga pemahaman masyarakat hukum dan penegak hukumnya banyak yang gagap dalam memahami fenomena masalah narkotika yang terjadi.

Sepintas, penyalah guna bila dihukum penjara seakan-akan bener. Namun, sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh konvensi narkotika dan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang bersandar pada pendekatan kesehatan.

Dimana tujuan undang-undang dalam menangani penyalah guna secara explisit : dicegah, dilindungi, diselamatkan dan dijamin upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Kalau sudah kecanduan wajib direhabilitasi. Rehabilitasi itu bentuk hukuman. Hukuman rehabilitasi itu sama dengan hukuman penjara. Masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman.

Diagnose yang salah, tentu terapinya salah, hasilnya tentu tidak sesuai yang diharapkan.

Dampaknya, masalah menjadi berlarut meskipun diberi obat yang lebih keras dengan "harga yang sangat mahal". Dampak dari malpraktik itu lebih membahayakan dari masalahnya sendiri.

Keresahan sebagian masyarakat hukum terhadap tren perkembangan masalah narkotika hanya atas dasar fakta-fakta yang muncul dari dampak maraknya peredaran narkotika, kemudian secara rasional mencari apa yang salah ? Ini menyebab penyelesain sumber masalah menjadi tidak fokus

Masyarakat hukum lebih fokus dan jeli melihat penyelesaian dampak masalah narkotika saja ketimbang fokus untuk penyelesaian sumber masalah narkotika secara sistemik.

Oleh karena itu, masyarakat hukum kita dan penegak hukumnya perlu merubah mindset agar penyelesaian masalah narkotika on the track.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved