Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Mengaku Sulit Awasi Penduduk di Apartemen, Dewan akan Panggil Pengelola
Sulitnya pengawasan kependudukan di apartemen dan kondominium di Kota Surabaya dirasakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Sulitnya pengawasan kependudukan di apartemen dan kondominium di Kota Surabaya dirasakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Petugas RT/ RW dan juga kelurahan kerap gagal melakukan pendataan penduduk pendatang lantaran kesulitas akses oleh pengelola apartemen dan kondominium.
Padahal pengawasan dan pendataan penduduk penting guna mengantisipasi kejadian yang dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya.
Oleh sebab itu, Pemkot kini menggodok aturan tersebut bersama tim pansus DPRD Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan pembuatan aturan ini kini sedang dibahas Pansus raperda yang ditangani Komisi C DPRD Kota Surabaya.
"Raperda ini sedang dibahas di dewan. Raperda ini sangat urgen sifatnya dan ini merupakan revisi Perda kota Surabaya No 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan," kata Suharto, yang diwawancarai usai rapat pansus, Selasa (2/10/2018).
Ia mengaku, apartemen dan kondominium saat ini terlalu ketat. Saking ketatnya tim pendataan penduduk tak mampu untuk bisa menembus regulasi internal yang ada di apartemwn dan kondominium. Padahal fungsi pendataan itu terbilang penting. Semua pendatang di Surabaya harus terdata.
"Harus terdata. Mulai kepentingannya di Surabaya itu ngapain, kalau kerja ia bekerja dimana, sampai kapan dan juga alamat dimana itu semua harus didata," kata Suharto.
Pemkot Surabaya tidak ingin kelak ada gangguan keamanan terulang kembaki akibat adanya kelengahan pengawasan di tempat eksklusif di apartemen dan juga kondominium. Bukan hanya warga pendatang dari luar daerah Surabaya. Tapi juga pendatang berstatus warga negara asing.
Lebih lanjut Suharto menyebut selama ini ada aplikasi Sipandu alias Sistem Informasi Pantauan Penduduk.
Sistem ini diisi oleh RT/RW yang memuat informasi NIK, SIM, dan juga KK penduduk pendatang. Namun, kembali lagi pendataan itu terkendala akibat susahnya akses ke tempat hunian apartemen dan kondominium.
"Maka dalam waktu dekat lewat pansus ini, dewan akan memanggil para pengelola Apartemen dan Kondominium. Dan memperjelas urgensi kita melakukan pendataan dan akan membuka apa kendala mereka sulit mengizinkan adanya pendataan," tegasnya.
Sedangkan di Surabaya ada puluhan apartemen dan kondominium yang sudah berdiri. Dan perizinan pendidirian gedung serupa juga terus bertambah. Jika regulasi tidak segera diterbitkan, Suharto khawatir tempat tersebut akan menjadi sarang dan tempat persembunyian aktivitas bersifat ilegal lantaran lemahnya pengawasan.
Selain membuat aturan tentang pendataan penduduk di apartemen dan kondominium, aturan perubahan Perda Non5 tahun 2011 tentang penyelenggaraaan administrasi kependudukan ini juga memberikan kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran.
"Syarat membuat kelahiran akta yang dulu tidak bisavterbit karena tidak bisa melampirkan keterangan dokter bidan dan rumah sakit, sekarang pakai akte nikah orang tua dan surat tanggung jawab kebenaran pasangan suami istri sudah bisa diterbitkan akte kelahirannya," ucap Suharto.