Techno
5 Ciri-ciri Online Shop Palsu Alias Abal-abal, Kenali dan Segera Laporkan dengan 2 Cara Ini
Online Shop palsu alias aba-abal memiliki beberapa ciri-ciri yang patut diwaspadai agar terhindar dari penipuan, apa saja?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dilansir dari Intisari, berikut 2 cara melaporkan kasus penipuan belanja online yang langsung ditangani oleh negara
1. Lapor ke situs Lapor.go.id
Anda bisa melaporkannya melalui situs Lapor.go.id, seperti namanya Lapor merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat.
Sebelum mengirim laporanmu, kamu harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi kolom identitasmu yang terletak di sisi kanan
Situs ini dikembangan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri.
Dengan melaporkan ke situs ini, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.
Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.
2. Laporkan rekening pelaku ke situs Cekrekening.id
Anda juga bisa melaporkannya ke Cekrekening.id, situs ini adalah layanan resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Situs ini difungsikan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat.
Beberapa rekening yang bisa Anda laporkan kesini adalah, rekening terkait tindak pidana penipuan, investasi palsu, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Itulah dua cara yang bisa Anda tempuh jika curiga atau mengalami penipuan dalam wujud online.