Techno

5 Ciri-ciri Online Shop Palsu Alias Abal-abal, Kenali dan Segera Laporkan dengan 2 Cara Ini

Online Shop palsu alias aba-abal memiliki beberapa ciri-ciri yang patut diwaspadai agar terhindar dari penipuan, apa saja?

Which
5 Ciri-ciri Online Shop Palsu Alias Abal-abal 

SURYA.co.id - Online Shop palsu alias aba-abal memiliki beberapa ciri-ciri yang patut diwaspadai agar terhindar dari penipuan

Di zaman internet sudah menjamur, belanja online menjadi pilihan favorit banyak orang.

Belanja online memang banyak memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Itulah mengapa kebanyakan orang lebih tertarik untuk belanja online.

Sayangnya, belanja secara online dan tidak mendatangi toko secara langsung membuat banyak orang lebih mudah terkena penipuan.

Belanja online pun menjadi momok bagi sejumlah orang yang takut atau bahkan trauma.

Baca: Heboh Perseteruan Inul Daratista & Rhoma Irama Diungkit Lagi, Debby Irama: Papa Cuma Minta 1 Syarat

Baca: Warga Lampung Lolos Dari Gempa Palu Saat Berlindung di Masjid, Meski Keluarnya Harus Panjat Plafon

Selain mengunjungi aplikasi-aplikasi belanja online yang sudah terpercaya, ternyata ada cara lainnya.

Cara ini dapat kalian gunakan untuk mengenali toko online abal-abal yang rawan melakukan penipuan.

Dilansir dari Tribun Style dalam artikel 'Kenali Online Shop Palsu Alias Abal-abal dengan Cara Mudah Ini Agar Tak Tertipu', berikut 5 ciri-ciri online shop palsu alias aba-abal

1. Off comment

Kalian wajib curiga dengan online shop yang tak memiliki komentar atau mematikan kolom komentar.

Tujuan online shop mematikan kolom komentarnya di media sosial tentu saja agar para korban tak bisa membeberkan penipuan yang menimpanya.

Dari komentar kalian harus teliti bahasa yang dipakai para pelanggannya.

Ada yang sangat memuji-muji hingga tak ada yang kecewa atau merasa biasa aja.

Jika online shop tersebut disukai banyak pelanggan maka akan banyak pula komentarnya.

2. Testimoni dan bukti transfer

Testimoni yang berupa bukti transfer dari pelanggan dapat dijadikan sebagai patokan reputasi sebuah online shop.

Untuk bukti transfer sendiri, pihak online shop abal-abal akan menyensor rekening miliknya.

Kemungkinan karena mereka takut jika penipuan yang dilakukannya bisa terendus pihak yang berwajib.

3. Tag foto

Pelanggan yang sudah pernah membeli kemungkinan besar akan menggungah foto penggunaan barang di Instagram.

Mereka akan mencantumkan tag akun online shop yang sudah ia buktikan keabsahannya.

Jika toko online itu tak memiliki tag foto anda patut curiga.

4. Harga yang ditawarkan sangat murah

Biasanya, online shop abal-abal akan menjual barangnya jauh di bawah harga pasaran.

Menggiurkan sih memang, tapi ingat, jangan langsung percaya!

5. Tidak bersedia COD atau Cash On Delivery

Mereka tidak memiliki produk sendiri atau produk mereka memang palsu/rusak, sehingga mereka tidak berani melakukan COD

Disamping itu, untuk menindaklanjuti kasus penipuan online, ada beberapa metode yang bisa Anda lakukan.

Salah satunya adalah melaporkan si penipu, entah itu akunnya maupun rekening ia gunakan.

Dilansir dari Intisari, berikut 2 cara melaporkan kasus penipuan belanja online yang langsung ditangani oleh negara

1. Lapor ke situs Lapor.go.id

Anda bisa melaporkannya melalui situs  Lapor.go.id, seperti namanya Lapor merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat.

Sebelum mengirim laporanmu, kamu harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi kolom identitasmu yang terletak di sisi kanan

Situs ini dikembangan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

Dengan melaporkan ke situs ini, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.

2. Laporkan rekening pelaku ke situs Cekrekening.id

Anda juga bisa melaporkannya ke Cekrekening.id, situs ini adalah layanan resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Situs ini difungsikan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat.

Beberapa rekening yang bisa Anda laporkan kesini adalah, rekening terkait tindak pidana penipuan, investasi palsu, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Itulah dua cara yang bisa Anda tempuh jika curiga atau mengalami penipuan dalam wujud online.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved