CPNS 2018

Persyaratan CPNS 2018 - Bolehkah Mendaftar di Formasi Lebih Rendah dari Ijazah Terakhir?

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 mulai dibuka 19 September 2018.

Editor: Musahadah
Tribunnews.com
Rekrutmen CPNS 2018 

Seperti tahun sebelumnya, CPNS 2018 juga akan melakukan tiga tahapan seleksi bagi calon pelamar.

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin.

Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.

Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Nantinya, jumlah total soal adalah 100 butir.

Untuk TKP ada sekitar 35 soal.

Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya dipastikan buka 19 September 2018 mendatang.

Berikut rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 secara lengkap.

1. Pendaftaran dan Verifikasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved