CPNS 2018

CPNS 2018 - Identitas di KTP dan Ijazah Tidak Boleh Beda, Jika Terjadi Begini Cara Mengatasinya

Identitas di KTP dan ijazah untuk pendaftaran CPNS 2018 tidak boleh berbeda, kalau terjadi perbedaan harus mengurus di Dukcapil setempat

Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Rekrutmen CPNS 2018 

3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Selain KTP dan ijazah, berkas lainnya akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Namun jika menilik CPNS 2017 lalu, ada beberapa syarat untuk pendaftaran CPNS, di antaranya:

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Baik-baik Sebelum Daftar! pada Kamis 13 September 2018.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved