CPNS 2018

CPNS 2018 - Identitas di KTP dan Ijazah Tidak Boleh Beda, Jika Terjadi Begini Cara Mengatasinya

Identitas di KTP dan ijazah untuk pendaftaran CPNS 2018 tidak boleh berbeda, kalau terjadi perbedaan harus mengurus di Dukcapil setempat

Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Rekrutmen CPNS 2018 

SURYA.co.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP, red) dan ijazah jadi salah satu berkas yang wajib ada dalam pendaftaran CPNS 2018.

KTP digunakan sebagai identitas sedangkan ijazah digunakan sebagai bukti bahwa telah lulus dari jenjang pendidikan baik lulusan S1/D4, D3, atau SMA/sederajat.

Lalu bagaimana jika nama di ijazah dan di KTP tidak sesuai?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau kepada calon pelamar agar mengecek ulang data pribadinya.

Baca: Persyaratan CPNS 2018 - Bolehkah Mendaftar di Formasi Lebih Rendah dari Ijazah Terakhir?

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Kota Malang Dapat Kuota 282, Formasi Ini yang Paling Banyak Dibutuhkan

Baca: Pendaftaran CPNS 2018: Update Daftar Kuota Formasi CPNS 2018 Per Daerah di Jawa Timur, Cek Daerahmu!

Jika ada kesalahan data, calon peserta diharapkan menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perbaikan data yang disesuaikan dengan dokumen resmi (ijazah).

Tak cukup sampai di situ, BKN juga mengingatkan calon pelamar untuk selalu berhati-hati dalam mengunggah data.

Baca: Kumpulan Soal CPNS 2018 dan Kunci Jawaban, Download di Sini! BKN Sediakan Laman Simulasi CAT

Baca: Dapat Jatah 473 Kuota, Pendaftaran CPNS 2018 Sidoarjo Dibuka Pekan Depan. Ini Formasinya

Melansir dari Frequently Asked Question (FAQ) dalam situs sscn.bkn.go.id, pihak BKN mengatakan data yang telah diunggah tidak dapat diperbaiki lagi

"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data," tegas BKN.

Namun jika anda terlanjur mengunggah data, anda bisa merubahnya ketika dinyatakan lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.

"Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP," balas BKN.

Baca: Aturan dan Cara Daftar CPNS 2018 yang Dibuka pada 19 September Ini

Baca: Pemkab Jember Masih Godok Lowongan CPNS untuk Difabel dan Lulusan Cumlaude

Tak jarang, saat mengunggah dokumen, para calon pelamar CPNS 2018 akan menemui kesulitan.

Akhirnya berdampak pada gagal unggahnya dokumen.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BKN pun memberikan tips agar file yang diunggah dapat terupload secara lancar.

1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies.

2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil.

3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Selain KTP dan ijazah, berkas lainnya akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Namun jika menilik CPNS 2017 lalu, ada beberapa syarat untuk pendaftaran CPNS, di antaranya:

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Baik-baik Sebelum Daftar! pada Kamis 13 September 2018.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved