Berita Gresik
Polisi Gresik Buru 3 Buron Pembobol ATM yang Seorang Berhasil Dilumpuhkan Kemarin Lusa
Polres Gresik memburu tiga pelaku komplotan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM).
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
Mobil Avanza B 2901 SJE diduga dipakai aksi kejahatan diamankan di Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Setelah korban menganggap kartu ATM-nya rusak, korban pulang dengan membawa ATM palsu.
Sementara itu, para pelaku yang sudah mendapatkan kartu ATM korban dan mendapat password-nya, kemudian tersangka menguras uang yang ada pada rekening korban.
"Dari aksi kejahatan itu ditemukan barang bukti uang tunai dalam mobil tersangka sebanyak Rp 7 juta dan beberapa jenis kartu ATM berbagai bank," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polres-gresik-avanza-barang-bukti-kejahatan_20180909_222922.jpg)