Selasa, 21 April 2026

Berita Gresik

Polisi Gresik Buru 3 Buron Pembobol ATM yang Seorang Berhasil Dilumpuhkan Kemarin Lusa

Polres Gresik memburu tiga pelaku komplotan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
Mobil Avanza B 2901 SJE diduga dipakai aksi kejahatan diamankan di Mapolres Gresik sebagai barang bukti. 

Setelah korban menganggap kartu ATM-nya rusak, korban pulang dengan membawa ATM palsu.

Sementara itu, para pelaku yang sudah mendapatkan kartu ATM korban dan mendapat password-nya, kemudian tersangka menguras uang yang ada pada rekening korban.

"Dari aksi kejahatan itu ditemukan barang bukti uang tunai dalam mobil tersangka sebanyak Rp 7 juta dan beberapa jenis kartu ATM berbagai bank," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved