Jumat, 10 April 2026

Berita Blitar

Jika Eks PKL Bangun Kios Lagi di Jl Mastrip Blitar, Ini Langkah Satpol PP

Sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan spanduk liar tak berizin yang dipasang di pinggir jalan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya/samsul hadi
Spanduk bertuliskan tempat relokasi sementara dipasang pedagang di Jl Mastrip, Kamis (16/8/2018). Satpol PP berencana menertibkan spanduk itu. 

SURYA.co.id | BLITAR - Satpol PP Kota Blitar siap menindak eks pedagang kaki lima (PKL) Mastrip yang berencana mendirikan kios lagi di Jl Mastrip.

Sebab, sesuai aturan, kawasan Jl Mastrip masuk zona bebas dari aktivitas PKL.

"Kalau mereka membangun kios lagi di Jl Mastrip kan kami tertibkan. Jl Mastrip memang kawasan bebas PKL," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, Kamis (16/8/2018).

Juari mengatakan Satpol PP juga sudah koordinasi dengan polisi terkait masalah itu.

Menurutnya, rencana eks PKL Mastrip yang akan membangun kios lagi di Jl Mastrip bisa masuk pidana. Sebab, mereka membangun kios di pinggir jalan raya.

"Jalan raya fungsinya untuk lalu lintas, bukan untuk berjualan. Mereka juga bisa dikenai pidana," ujarnya.

Soal spanduk yang dipasang pedagang di Jl Mastrip, kata Juari, juga akan ditertibkan.

Spanduk yang dipasang pedagang itu liar tidak berizin.

Sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan spanduk liar tak berizin yang dipasang di pinggir jalan.

"Pemasangan spanduk harus ada izinnya, kalau tidak berizin akan kami tertibkan," katanya.

Hal sama diungkapkan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso.

Santoso juga menyayangkan tindakan pedagang yang hendak membangun kios lagi di Jl Mastrip.

Dia juga meminta Satpol PP bertindak kalau ada pembangunan kios lagi di Jl Mastrip.

Santoso meminta eks PKL Mastrip untuk bersabar dulu.

Pemkot Blitar akan memberikan tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved