Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Polisi Bakal Gratiskan Pembuatan SIM A dan C Baru, Catat Caranya

Polisi akan menggratiskan layanan pembuatan SIM baru. Catat syarat dan jadwalnya. Jangan sampai ketinggalan

Editor: Adi Sasono
Sripoku
Ilustrasi SIM 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tahun ini bangsa Indonesia akan merayakan kemerdekaannya yang ke-73 tahun

Peringatan ini tampaknya juga berusaha dilakukan berbagai instansi supaya meriah.

Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.

Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.

Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.

Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.

Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca selengkapnya>>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved