Berita Entertainment

Tubuh Ahok Agak Gendut Jelang Bebas, Ari Wibowo Girang Dapat Hadiah ini saat Membezuknya

Menjelang bebas, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima tamu artis Ari Wibowo di Rutan Mako Brimob, Jakarta.

Editor: Musahadah
instagram Ari Wibowo dan Basuki Tjahaja Purnama
Ari Wibowo dan Ahok 

Ahok diperkirakan bebas pada Agustus 2018 ini.

I Wayan Sudirta, dalam wawancaranya, sempat mengatakan, kliennya dapat bebas pada bulan Agustus 2018.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan jika Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai remisi khusus untuk hari keagamaan.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," imbuhnya.

Surat yang ditulis Ahok tepat pada hari ulang tahunnya pada 29 Juni 2018 lalu.
Surat yang ditulis Ahok tepat pada hari ulang tahunnya pada 29 Juni 2018 lalu. ()

Baca: Rano Karno Ungkap Alasannya Tak Buat Sinetron Si Doel: Saya Tak Sanggup Hanya Mengisi Kantong Saja

Baca: Anji Angkat Bicara Soal Video Pengusiran Peserta Audisi KDI: Saya Melihat Cerita di Balik Semua ini

Baca: Gerhana Bulan Total atau Blood Moon Dapat Disaksikan di 5 Daerah Ini pada Sabtu 28 Juli 2018

Ia menjelaskan jika dalam Keppres, remisi 15 hari akan diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman selama enam bulan penjara.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambahnya.

Syarat untuk remisi umum ini, jelas I Wayan, berlaku untuk narapidana yang telah menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved