Berita Madiun

19 Bangunan Tua di Madiun Segera Berstatus Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Sebanyak 19 bangunan di Kota Madiun segera mendapat status sebagai bangunan cagar budaya.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
surya/rahadian bagus priambodo
Gedung Balaikota Madiun di Jalan Pahlawan no 37 

SURYA.co.id | MADIUN – Sebanyak 19 bangunan di Kota Madiun segera mendapat status sebagai bangunan cagar budaya.

Belasan bangunan tua ini baru saja mendapat rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur.

"Memang benar, rekomnya sudah turun awal Juli lalu. 19 bangunan yang kami usulkan semuanya mendapat rekom," kata Kasi Pembinaan Sejarah, Nilai-nilai Tradisional dan Cagar Budaya Disbuparpora Kota Madiun Sumiati, saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Dia menuturkan, 19 bangunan yang segera mendapat status cagar budaya adalah Balai Kota, SDN 01 Kartoharjo, dan SDN 02 Kartoharjo yang berada di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Gamaliel, komplek Gereja Santo Cornelius, Gereja Santo Bernardus, Bakorwil, Rumah Kapiten Cina, SDN 05 Madiun Lor, SMPN 1 Kota Madiun, SMPN 3 Kota Madiun, SMPN 13 Kota Madiun, dan Stasiun Madiun yang ada di wilayah Kecamatan Manguharjo.

Sedangkan di Kecamatan Taman terdiri dari komplek Klenteng, komplek Pabrik Gula Redjo Agung berikut rumah dinas, menara air Sleko, rumah milik Andi Wibisono, dan bangunan SMAN 1 Kota Madiun.

Sumiati mengatakan, saat ini pihaknya sedang proses untuk membuat surat keputusan (SK) walikota.

Namun, sebelumnya akan dilakukan evaluasi oleh bagian hukum Pemkot Madiun.

Dia menuturkan, banyaknya bangunan cagar budaya yang diusulkan, membuat proses pembuatan SK memakan waktu yang lama.

Tak hanya itua, ada satu bangunan yang sedikit bermasalah dengan pemilik.

Rumah Andi Wibisono di Jalan Kutai, sedang terjadi sengketa di antara keluarga pemilik rumah.

"Jadi kemungkinan hanya 18 bangunan yang akan dibuat SK-nya. Namun saat ini kami masih menunggu perkembangan dari keluarga pemilik," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa langsung memberikan status cagar budaya tanpa persetujuan dari pemilik bangunan.

Apalagi, kata Sumiati, bangunan tersebut merupakan milik pribadi.

Sebab, bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, memiliki hak dan kewajiban.

Pemilik bangunan akan mendapat reward dari pemerintah, masih saat ini masih dalam tahap pengkajian.

"Status cagar budaya pada prinsipnya melindungi bangunan bernilai sejarah itu dari kerusakan," ucapnya.

Pemilik bangunan akan mendapat anggaran perawatan hingga pembebasan pajak tahunan.

Selain berkewajiban menjaga dan merawat, pemilik bangunan tidak boleh sembarangan merubah bentuk bangunan, tanpa rekom dari tim ahli.

"Pada prinsipnya boleh merubah. Pemilik harus melapor terlebih dahulu hingga mendapat persetujuan," terangnya.

Sumiati menambahkan, pemilik bangunan juga wajib membuka pintu kepada masyarakat, khususnya pelajar yang ingin melihat atau belajar tentang sejarah bangunan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved