Minggu, 12 April 2026

Berita Malang Raya

Bocah 8 Tahun Dianiaya Ibu Kandung Hingga Tewas. Ini Hasil Otopsinya

Polisi telah melakukan otopsi terhadap jasad bocah 8 tahun yang tewas di tangan ibunya sendiri di Malang. Ini hasilnya...

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/ahmad amru muiz
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung memperlihatkan gayung air yang digunakan pelaku menganiaya anaknya hingga tewas, Jumat (22/6). 

SURYA.co.id | MALANG - Jasad AS (8) bocah 8 tahun dari Dusun Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang dianiaya hingga tewas ibu kandungnya sendiri, telah diotopsi di RSSA Malang. 

Dari otopsi itu, terungkap bahwa AS mengalami pendarahan di kepala yang cukup berat. 

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, selain mengalami pendarahan di kepala hampir menutup semua otak, di sekujur tubuh korban juga banyak luka. Mulai dari kaki, tulang kering, dada, punggung, dan kepala.

"Itu dikarenakan adanya pukulan baik oleh gayung plastik maupun tangan kosong serta gigitan ke tubuh korban oleh ibunya sendiri," kata Yade Setiawan Ujung dalam rilisnya, Jumat (22/6).

Baca: Ibu Kandung di Malang yang Hajar Anaknya Hingga Tewas Juga Sering Pukuli Suami

Untuk saat ini, dikatakan Yade Setiawan Ujung, kasus penganiayaan terhadap anak oleh ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia masih terus dilakukan penanganan. Termasuk adanya kemungkinan korban sempat terbentur ke lantai saat menerima penganiayaan oleh pelaku.

"Jadi kami saat ini masih terus memproses kasus tersebut, termasuk meminta keterangan psikiater atas kondisi kejiwaan dari pelaku," tandas Yade Setiawan Ujung.

Seperti diketahui, SA (8) putra sulung pasangan Ani Musrifah (34) dan Mariat (36) warga Dusun Tempur Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri menggunakan gayung plastik dan pukulan tangan kosong, Selasa (19/6).

Diduga kepala SA juga sempat terbentur ke lantai dan juga digigit oleh ibu kandungnya.

"Itu bisa diketahui dari tubuh korban ada bekas gigitan dan luka di kepala," ucap IPDA Yulistiana Sri Iriana, Kanit UPPA Polres Malang.

Sedangkan pelaku, Ani Musrifah banyak diam dihadapan Penyidik UPPA Polres Malang. Ia mengaku menggigit korban selain memukuli dengan gayung mandi.

"Saya pukul dengan gayung dan juga Saya gigit, karena anak saya sempat melawan," kata Ani Musrifah.

Kasus itu sendiri terjadi dikarenakan korban mengambil uang milik ibunya senilai Rp 51 ribu.

Uang tersebut oleh korban dipakai untuk membeli layang-layang seharga Rp 25 ribu.

Sedangkan sisanya akan digunakan untuk uang saku mudik ke Lamongan.

Ibu korban tidak dapat menahan emosi ketika mengetahui uangnya hilang hingga menganiaya korban yang anaknya sendiri itu sampai meninggal dunia.

Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat Masripah dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. 

Baca: Curi Uang Rp 51 Ribu, Anak 8 Tahun di Malang Dipukuli Ibu Sendiri Hingga Tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved