Mahfud MD Bongkar Daftar Gaji Selangit para Pejabat Ini: 'Gaji Rp 100 Juta itu Kecil Sekali'

Banyak yang menilai gaji jajaran BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.

Editor: Tri Mulyono
antara
Mahfud MD. 

SURYA.CO.ID -   Banyak yang menilai gaji atau hak keuangan yang diterima jajaran BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.

Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan Rp 112 juta setiap bulannya.

Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100 juta per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76 juta.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36 juta.

Baca: Fakta-Fakta Pilu Siswi SMP Gantung Diri hanya Gara-gara Takut Tak Masuk SMA Favorit

Baca: Kisah Menyentuh Hati Ustadz Abdul Somad Diusir saat Makan, Si Pejabat Kini Bernasib Memilukan

Baca: Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Minta Perlindungan Komnas PA, Nikita: Sang Ayah Kepala Batu

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku tidak terganggu masalah gaji pejabat BPIP yang belakangan menuai polemik.

Sebab, Mahfud merasa hak keuangan senilai Rp 100 juta yang diterimanya setiap bulan adalah jumlah yang kecil.

"Kalau saya enggak, karena saya tahu (Rp 100 juta) itu kecil sekali. Saya pernah jadi pejabat, tiga kali lipat dari itu, meskipun (jumlah gaji yang tertulis) di SK-nya kecil," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Mahfud mencontohkan, penghasilannya saat menjadi anggota DPR pada 2004 lalu.

Menurut dia, saat itu dalam sebulan ia bisa membawa pulang Rp 150 juta.

"Itu tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.

Mahfud juga membandingkan gaji yang ia terima dengan Gubernur BI dan Komisaris BUMN.

Menurut dia, Gubernur BI gajinya mencapai Rp 300 juta per bulan, sementara Komisaris BUMN Rp 160 juta.

"Kita ini 100 juta sudah kumulatif semuanya. Gajinya itu cuma Rp 5 juta," kata dia.

Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta.

Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.

Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.

Ia berharap ada perbaikan pada redaksional Perpres.

"Jadi, itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah," kata dia.

Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang gaji pejabat BPIP diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.

Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa hak keuangan yang besar itu diberikan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.

Menurut dia, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila mempunya beban kerja yang cukup berat.

Sebab, Pancasila merupakan ideologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Apalagi saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.

"Sehingga pembinaan ideologi jadi penting. Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberi dana operasional yang cukup besar bagi pimpinan BPIP untuk menjalankan aktivitas kerjanya.

Sementara untuk gaji dan tunjangan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan lembaga lain.

Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.

Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.

"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.

Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi BPIP? Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP sebenarnya sudah mengatur secara jelas tugas lembaga ini.

Aturan tersebut tepatnya ada pada Bab III pasal 3 dan 4.

Berikut kutipannya:

Pasal 3 :

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;

b. Penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila; Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji Pengarah BPIP Sudah Sesuai Kajian

c. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;

d. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

e. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;

f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

g. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

h. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;

i. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;

j. Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan

k. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :"Mahfud MD: Rp 100 Juta Itu Kecil Sekali..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved