Jawaban 'Mematikan' Menteri Sri Mulyani Buat Fadli Zon yang Kritik THR PNS Ada Bau Politik

Kebijakan pemerintahan Jokowi memberikan THR bagi PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan masih juga dikritik.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan arahan mengenai perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017). 

Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR. 

"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.

Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.

Baca: Awal Mualaf Sempat Sembunyi-sembunyi, Kondisi Artis Natalie Sarah Kini Bikin Takjub

Ilustrasi PNS senang mendapat THR dan gaji 13.
Ilustrasi PNS senang mendapat THR dan gaji 13. (TRIBUN JABAR)

Baca: Fakta Tak Terduga Bocah Penghina Jokowi, Tinggal di Kawasan Elite hingga Naik Fortuner ke Sekolah

Komponen THR Ada Tambahan, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.

Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah. 

 "Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). 

Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Tambahan

4. Tunjangan Kinerja 

Baca: THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved