Berita Malang Raya

Fakta Baru Dua Pelaku Curanmor yang Tabrak Pengguna Jalan di Kota Malang, Ternyata Mereka

Fakta baru dua pelaku curanmor yang tabrak pengguna jalan di Kota Malang. Ternyata mereka...

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya/benni indo
Agus (kursi roda) dan Ricky saat dirilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (1/5/2018). 

Berada di bawah pengaruh sabu dan dikejar oleh warga, Ricky langsung menancap gas mobil sebagai upaya melarikan diri.

Namun di sepanjang jalan, Ricky tidak mengendalikan mobilnya dengan baik.

Dari penjelasan Asfuri, Ricky menabrak sejumlah pengendara lainnya sehingga mengalami luka-luka.

Pelariannya itu akhirnya berhenti di Jl Raya Sawojajar setelah menabrak besi.

Setelah menabrak tiang besi, mobil berhenti.

Warga seketika mengerumuni mobil dan menghakimi keduanya.

Tak lama kemudian polisi datang untuk mengamankan.

“Dikembangkan penyidik, yang bersangkutan adalah residivis. Selain berupaya mengambil motor, ternyata pada 15 April lalu keduanya juga mencuri motor Mio di Kota Malang,” terang Asfuri.

Agus adalah residivis ranmor pada 2007.

Sedangkan Ricky adalah residivis pencurian kabel.

Kata Asfuri, keduanya saat ini dituntut pasal 363 KUHP.

Asfuri juga menghimbau agar warga yang menjadi korban melapor agar pelaku bisa dituntut dengan tuntutan lain.

Sejauh ini Polres Malang Kota belum menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban.

Polisi pun belum mengetahui nama-nama korban akibat ulah ceroboh Agus dan Ricky.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved