Berita Surabaya
Saksi Ancam Laporkan Hakim di Surabaya ke KY, begini Kasusnya
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigerlaki SH terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Ima Sriwulan Wisanto.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
Ketika ditanya alasannya, terdakwa ingin menjemput ibunya yang tinggal bersama korban.
Sesaat korban mengganti baju ibunya, tiba-tiba terdakwa Dojo mendobrak pintu kamar dan memukul korban tanpa memberi alasan. "Dojo memperlakukan saya seperti binatang.
Lepas memukuli saya, dia malah menantang untuk melaporkan ke polisi dan mengancam akan membunuh saya," jelas Ima.
Korban dalam peristiwa ini mengalami luka pada bagian wajah hingga korban dirawat di RS Siloam dan dirujuk ke RS Mitra Keluarga. Perbuatan itu akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Gubeng.
Keadilan yang dicari korban baru dirasakan saat perkara dilimpahkan ke Kejari Surabaya karena langsung ditahan.
Namun, Hakim Maxi Sigarlaki, mengalihkan status tahanan terdakwa Dojo menjadi tahanan kota.
Dalam kasus ini, terdakwa Dojo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 340 KUHP tentang rencana pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang penganiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-persidangan_20170323_195447.jpg)