Kamis, 9 April 2026

Berita Surabaya

Saksi Ancam Laporkan Hakim di Surabaya ke KY, begini Kasusnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigerlaki SH terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Ima Sriwulan Wisanto.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
saline county arkansas
ilustrasi persidangan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigerlaki SH terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Ima Sriwulan Wisanto.

Sri Wulan adalah korban penganiayaan dan rencana pembunuhan yang dilakukan kakak kandungnya, Dojo Lukito Wisanto, warga Praban Kulon.

Menurut perempuan asal Mojo Kidul tersebut sikap kasar Hakim Maxi itu diterima Ima demikian dipanggil saat menjadi saksi di PN Surabaya, 6 Maret 2018 lalu.

Ketika menjadi saksi, ia tak kuasa menahan tangis akibat psikis yang dialami. Namun hakim Maxi tak merespons keadilan yang diungkapkan Ima melalui tangisannya. Justru Maxi menuding tangisan Ima itu lebay.

"Saya menangis karena masih trauma dengan peristiwa itu. Tapi rasanya hakim ini sudah tidak netral dan malah mengata-ngatai saya dengan kasar," ungkap Ima, Selasa (27/3/2018).

Tidak itu saja Ima merasa dihujat. Ketika sidang digelar, 6 Maret 2018 lalu, Ima dituding memberi bukti-bukti foto penganiayaan yang dianggap Hoax.

"Saat itu hakim malah mengancam menghukum saya karena saya dianggap melakukan hoax. Padahal jelas dalam foto-foto itu ada lima titik luka di wajah saya," sambung Ima.

Perlakuan Hakim Maxi yang dianggap tidak netral, saat Ima mempertanyakan status penahanan terdakwa Dojo Lukito Wisanto saag sidang ketiga, Selasa (20/3) lalu.

Hakim justru menantang Ima agar malaporkannya hingga ke Presiden Joko Widodo.

"Silakan lapor sampai ke Presiden, saya tidak takut," ucap Ima menirukan omongan hakim Maxi Sigarlaki.

Atas perlakuan itu, Ima akan melaporkan Hakim Maxi Sigarlaki ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim.

"Pengaduannya sedang saya susun dan secepatnya saya bawa ke KY," tandas Ima.

Menurut korban Ima, penganiayaan yang dilakukan terdakwa berlangsung 4 Oktober 2017.

Saat itu terdakwa Dojo Lukito Wisanto yang masih sedarah ini mendatangi rumah Ima di Jalan Mojo Kidul.

Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba terdakwa mendobrak rumah korban sambil marah-marah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved