Berita Surabaya
Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan, Hal-hal ini Pertimbangannya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Ang Donny Wijaya (30) terkait kasus penggelapan, Senin (12/3/2018).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Ang Donny Wijaya (30) terkait kasus penggelapan, Senin (12/3/2018).
Warga Jl Raya Bukit Darmo ini didakwa menggelapkan Rp 25 juta uang hasil penjualan motor yang dilaporkan Intan Mei Tudiyana Suginten, warga Raya Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya.
Hakim Unggul Warso Mukti, menyatakan tidak sependapat dengan surat dakwaan dan tuntutan yang dibacakanJaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH yang menuntut Ang Donny Wijaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam amar putusan, hakim Unggul menyatakan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Ang Donny Wijaya bukanlah perbuatan pidana, namun perbuatan perdata atau onslagh.
"Itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan," ujar hakim Unggul Warso Murti.
Selain itu, niat baik terdakwa yang mengembalikan kerugian atas laporan Intan Mei Tudiyana Suginten melalui wesel dan telah diterima oleh pelapor menjadi salah satu alasan hakim Unggul atas vonis onslgh ini.
"Terdakwa Ang Donny Wijaya tidak terbukti melakukan penggelapan, tapi perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, sehingga terdakwa harus dibebaskan tuntutan hukum (onslagh van alle rechtsvervolging,red)," ucap hakim Unggul saat membacakan amar putusan.
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim Unggul juga memulihkan nama baik terdakwa Ang Donny Wijaya.
"Memulihkan hak terdakwa Ang Donny Wijaya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," jelasnya.
Namun, vonis hakim ini mendapat perlawanan dari JPU Damang Anubowo SH. Jaksa asal Kejari Surabaya ini langsung mengambil sikap melakukan upaya hukum.
"Kami kasasi," tegas Damang Anubowo.
Sedang penasihat hukum terdakwa Ang Donny Wijaya, Advent Dio Randy SH, mengapresiasi putusan hakim Unggul.
"Kasus ini memang perdata yang dipaksakan ke pidana," terang Advent Dio Randy.
Ang Dony awalnya didakwa Jaksa Damang Anubowo dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun saat tuntutan, Jaksa Damang menyatakan terdakwa Ang Donny Wijaya terbukti melakukan penggelapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/terdakwa-ang-donny-wijaya-didampingi-kuasa-hukumnya-advent-dio-randy_20180312_181308.jpg)